PERAKNEW.com – PT Jayaraya Cipta Indah (JCI) diduga realisasikan Upah Kerja atau Gaji para Buruhnya tidak sesuai Upah Minimum Regional/Kabupaten (UMR/UMK).
Hal itu terbukti berdasarkan keterangan beberapa orang buruhnya yang enggan nama-namanya disebutkan yang sudah Resign bekerja, kepada Perak mengungkapkan, baru-baru ini, bahwa mereka menerima Upah Kerja pada Bulan Maret ini tahun 2026, hanya senilai Rp.2.967.700,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) per bulannya.
Sementara, nilai UMK Subang sudah sebesar Rp.3.737.482,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Selain Upah yang tidak sesuai UMK, Upah Kompensasi terhadap Buruhnya yang Resign tersebut, tidak dibayarkan.
Selain itu, PT JCI ini juga tidak kunjung merealisasikan fasilitas kesehatan atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketenagakerjaan hak para buruhnya.
Menyikapi persoalan Buruh PT JCI ini, ketika diwawancarai Perak, Staf Bagian Komplain PT JCI, Rayhan, di area pabrik PT JCI yang beralamat di Desa Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2026, berdalih, bahwa terkait Upah yang tertera di Slip Gaji yang tidak sesuai dengan UMK itu, ada kendala atau Eror pada Sistem di perusahaannya tersebut.
Atas kejadian Eror sistem perusahaannya tersebut, Rayhan berjanji, “Untuk sisa Upah para buruhnya itu akan secepatnya diselesaikan, entah besok atau lusa,” dalihnya lagi.
Sementara untuk kompensasi, dirinya menyatakan akan di cairkan secara bertahap. Namun terkait Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Rayhan menyarankan, agar buruh yang bersangkutan dapat langsung datang ke perusahaan untuk di buatkan Kartu BPJS tersebut, termasuk Nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ)nya.
Sementara itu, menanggapi persoalan Buruh di PT JCI tersebut, Koordinator Gerakan Advokasi Buruh Subang (Gabus) LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen menegaskan, “Kami sangat perihatin mendengar apa yang terjadi di PT JCI ini. Jelas ini tidak ada alasan bagi pihak PT JCI untuk menahan Hak-Hak Buruh. Kalau memang terjadi Human Eror atau Eror sistem, pihak Perusahaan tidak boleh menghambat atau mempersulit buruh untuk menagih hak-hak nya,” tegasnya.
Lanjut Abah Betmen berharap, “Untuk kedepanya agar tidak terjadi lagi seperti ini, sehingga tidak ada dampak hukum di kemudian hari, karena karyawan juga banyak kegiatan setelah Resign itu, apalagi harus pulang pergi dan itu akan menjadi beban buruh yang hak haknya belum bisa diambil. Untuk pihak PT JCI segera merealisasikan apa yang menjadi hak hak buruh yang Resign maupun yang di PHK,” harapnya menegaskan lagi. (Galang/Nurmanta)










