oleh

Diduga PHK Karyawannya Sepihak, PT WOM Finance Diadukan ke Disnakertrans Banyuwangi

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Wahana Ottomitra Multiarta (WOM) terhadap karyawannya dan menjanjikan akan memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan undang-undang (UU) NO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, membuat kecewa salah satu karyawan, bernama Jimmy Wahyudi (35), Warga Kelurahan Tamanbaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjabat sebagai Branch Head (Kepala Cabang) di Lembaga Keuangan Cabang Genteng, Jl. KH Wahid Hasyim no 8 (ruko jingga) Genteng Kulon-Genteng Kabupaten Banyuwangi.

“Hari ini saya melakukan sidang tripartit (sidang mediasi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan) yang pertama, di Kantor Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim no.9 Banyuwangi, lantaran sebelumnya saya melakukan pengaduan, karena hak saya sebagai karyawan yang di PHK hanya akan diberi pesangon empat kali gaji,” ungkap Jimmy.

Kemudian, Junaidi, selaku Mediator dari Disnakertrans Banyuwangi mengatakan, bahwa dalam proses sidang tripartit, pihak dinas akan mengacu kepada aturan yang ada, yaitu UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dalam pasal 156 disebutkan, bila karyawan yang di PHK sudah bekerja lebih dari 9 tahun dan kurang dari 12 tahun, maka berhak mendapatkan uang pesangon senilai 9 kali gaji dan uang penghargaan masa kerja senilai 4 kali gaji,” jelasnya.

Untuk sidang mediasi kali ini, lanjut Junaidi, masih belum mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak. “Saat ini masih belum ada hasil keputusan kesepakatan dari kedua belah pihak, kita juga masih menunggu berkas PP (peraturan perusahaan) yang saya minta pihak perusahaan untuk membawanya di sidang mediasi ke dua yang akan digelar pada tanggal 4 juli 2018,” imbuhnya.

Selain itu, Awang, selaku HRD PT WOM Finance Jawa Timur mengatakan, pihaknya saat ini akan mengikuti proses yang ada, “Kami saat ini berusaha kooperatif dengan mengikuti proses sesuai aturan yang ada, kemudian anjuran apa yang diperoleh dari mediator (pihak dinas) akan kami laporkan ke pusat untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Diketahui, awalnya Jimmy (panggilan akrabnya) yang menjabat sebagai Brand Head (Kepala Cabang) Di WOM Finance Cabang Genteng Banyuwangi, di secorsing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai tanggal 30 Mei 2018.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2018, Jimmy mendapat surat PHK dari perusahaan yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2018 pun ia mendapat kabar yang disampaikan salah satu karyawannya, bahwa pihak perusahaan akan memberikan pesangon hanya empat kali gaji, maka ia pun mengadukan permasalahan ini  ke pihak Disnakertrans Banyuwangi. (Leo)

Berita Lainnya