oleh

Diduga Lakukan Pungli Ke warganya, Kades Sukaslamet Terancam Dilaporkan

Indramayu, (Peraknew),- menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya Oknum Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rajudin diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) biaya administrasi surat pengantar dasar pembuatan sertifikat tanah terhadap warganya sendiri berinisial (DN) yang hendak mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanahnya itu ke BPN (badan pertanahan nasional) Indramayu, untuk mengetahui kepala desa dikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Menurut DN (pemohon), ketika media Perak mengirim kan berita sebelumnya dan melayangkan surat pemperitahuan atau konformasi ke pak Rajudin kepala desa Sukaslamet, seketika itu juga pihak keluarga pak kades Rajudin langsung menghubungi saya minta klarafikasi atau silaturohmi tapi sampai saat ini beliau belum juga nemui saya.” saya sudah hubungi pihak keluarga pak kades katanya mau klarafikasi atau silatuhrohmi tapi sekarang masih belum juga nemui saya, katanya sibuk belum ada waktu ” Ungkapnya.

Sementara menurut Pegawai  BPN, Manan saat dimintai keterangan  mengatakan,”Terkait biaya atau adminitrasi pemohon mengetahui kepala desa itu di luar aturan atau kewenangan BPN” Ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Hasto. S H. kepala bidang Hukum dan Ham FMP (Forum Masyarakat Peduli) Jabar penegaskan, dengan adanya Data dan bukti-bukti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sukaslamet Rajudin, tidak menutup kemungkinan korban dugaan pungli bukan terhadap DN saja tapi warga desa Sukaslamet lainnya juga yang dalam hal pembuatan surat tanah untuk mengetahui kepala Desa, maka dari itu biar jera dan tidak ada lagi yang namanya memungut kemasyarakat kecil,  dalam waktu dekat kami akan melaporkan oknum kades tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

“Karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas” tegas Hasto. (Sono)

Berita Lainnya