BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Dengan adanya pemasaran tanah kavling di sejumlah tempat, Pemerintah kabupaten Banyuwangi harus bisa tegas terhadap penjual tanah kavling supaya tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangan sampai lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) bisa digunakan untuk pemukiman.
Seperti halnya yang terjadi di desa Gembiritan Kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak dari warga setempat terkait adanya pemasangan Benner atau Spanduk yang berisi tulisan SUMBER BENING YAKSA (SBY). Pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk Pemasaran tanah kavling beserta pelaksanaan pembangunan yang sudah tahapan pondasi dan tentunya ini dapat diduga kuat melanggar Perda Nomor 6 tahun 2005, sebab pengembang diduga tidak mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), begitu pula dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Terkait hal itu Peraknew mencoba konfirmasi kepala desa Gembiritan melalui telephone selulernya,”Disini banyak pemasaran tanah kavling mas dan untuk Sumber Bening Yaksa tidak ada komfirmasi ke desa dan belum dapat rekomendasi dari desa setempat,” terangnya.
Penjelasan yang sama dilontarkan Firman selaku Camat Genteng melalui telephone selulernya mengatakan,”Pengusaha atau bagian pemasaran yang sudah mengerjakan pelaksanaan bangunan tersebut belum ada konfirmasi kepada kami. jadi yang jelas belum ada rekomendasi dari desa setempat mas,”jelasnya.
Sumber di kantor Badan Pelayanan Dan Perizinan Terpadu (BPPT) di area Mall Public mengatakan,”Yang jelas setelah kami cek pembangunan dan pemasaran tanah kavling tersebut belum mengantongi Izin. dasar untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pengusaha tersebut harus dahulu melakukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)”, terangnya.
Sementara itu Kabid Tata Ruang H. Bayu Hadiyanto mengatakan,”Banyak sekarang mas tanah kavling liar dan seharusnya Penegak Perumahan itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PERKIM) juga ikut berperan.tetapi sekarang kendala kita karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa ngeluarkan pecah sertifikat tanpa melalui aturan yang di Perda IPPT.coba sampean telusuri kavling liar itu kok berani menjual tanah, apa mereka berani menjamin Akta jual beli sampai terbitnya sertifikat,”ungkapnya. (Leo)






