oleh

Diduga e-Warung Hani/Yaya Mar’up Harga Sembako BPNT

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Seperti kita ketahui, bahwa pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk program Bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang kurang mampu, berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima setiap bulan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ironisnya, masih saja ada oknum yang memanfaatkannya dengan melakukan tindakan dugaan penyimpangan atas program bantuan itu, seperti telah ditemukan tim Perak di lapangan, pada Hari Sabtu, 30 Oktober 2021, bahwa ada Oknum Pengelola E-Warung Hani, bernama Yaya, di Dusun Salagedang, Desa Jati, Kec. Cipunagara yang menjual harga komoditi sembako BPNT diatas harga pasar atau Mar’up harga lebih mahal dari harga pasar, diantaranya Beras Kwalitas Premium 10kg dengan harga Rp110.000, padahal dipasaran harga beras premium 10kg hanya sekira Rp880.000, buah apel fuzy (isi 5 biji) kurang lebih beratnya 800gram Rp24.500, tahu (isi 10 biji) Rp 9000, padahal dipasar Rp5000, Ayam Frozen merk Yamiku berat 800gram Rp33.500, telur ayam (isi 8 butir) Rp15.500 berat kurang lebih 500gram, sedangkan dipasar harga telur per tgl 30 Oktober 2021 Rp21.000/kg, sayuran berupa labu siam 4 biji beratnya kurang lebih 700gram Rp7.500, itu artinya yang dijual E-warung jauh lebih mahal ketimbang harga dipasaran.

Sementara, berdasarkan informasi dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Subang, bahwa setiap pengelola e-Warung diinstruksikan agar menyisihkan keuntungan atau Margin dari satu paket Komoditi Sembako BPNT yang nilainya Rp200.000,- itu, hanya Rp10.000,- atau 5% saja.

Ketika dikonfirmasi oleh tim Perak ke Oknum Pemilik E-warung, Yaya mengatakan, bahwa harga yang ditetapkan itu hasil kesepakatan bersama seluruh agen E-warung yang ada di Kec. Cipunagara, “Iya saya juga tahu harga itu tidak sesuai dan lebih mahal diatas harga pasar, tapi mau bagaimana lagi, karena memang harga harus diseragamkan ditiap E-warung,” ujarnya.

Ditanya lebih detail oleh Perak, siapa yang menentukan harga tersebut, pemilik E-warung itu enggan berkomentar lebih jauh, “Pokoknya harus sama, udah gitu aja silahkan tim Perak simpulkan sendiri,” ujarnya.

Padahal sudah jelas aturan pemerintah, bahwa harga sembako BPNT E-warung tidak boleh lebih mahal dari harga pasar dan harga bahan pangan yang diberikan E-warung kepada para KPM harus sesuai dengan nilai bantuan yang ditetapkan pemerintah atau Kemensos RI, Peraturan mentri sosial Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.

Menyikapi masalah tersebut, saat hendak dikonfirmasi tim Perak TKSK Keca. Cipunagara, Nurjali melalui telepon seluler, dia tidak menjawab, hanya mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WA, namun dia minta bertemu dengan Perak, pada Hari Rabu, 3 November 2021. (Ela)

Berita Lainnya