oleh


Diduga Beras BPNT Desa Sukahaji tak Berlabel

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait ada temuan dugaan penyimpangan dalam praktek penyaluran Komoditi Sembako Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, belum lama ini, pihak pejabat berwenang pada Dinas Sosial (Dinsos) Subang akan menindaklanjutinya dan turun langsung ke wilayah tempat kejadian.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dinsos Subang, Saepul kepada Perak, pada Hari Selasa, 30 November 2021, “Kami sudah ada foto kemasan berasnya, insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kroscek langsung k desa tersebut, ke para KPM (Keluarga Penerima Manfaat)nya juga dan klarifikasi ke pemilik e-Warungnya, selaku penyalur,” ujar Saepul di ruang kerjanya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan atas kejadian ini, “Kami sangat menyayangkan, kenapa pengelola e-Warung belanja beras yang diduga tidak berlabel Kementan, padahal kami sering mengimbau, agar dalam penyaluran Sembako BPNT ini harus mentaati Pedum, dalam hal ini jangan melanggar peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Saepul mengungkapkan, “Terkait ini, kami terus lakukan pembinaan-pembinaan terhadap pengelolaan e-Warung dan pembenahan se-Kabupaten Subang dan selain soal beras, ada juga laporan masalah daging bau busuk, selain di Sukahaji, kalau bisa kami sering sarankan, utamakan kepentingan KPM, kiranya tidak punya Freezer untuk pendingin daging, mending belanja dagingnya yang frozen saja, biar aman dan nyaman. Intinya, dalam program BPNT ini, atau Bansos lainnya, kami terus lakukan pembenahan,” tuturnya.

Betapa tidak, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa orang yang menyuplai semua komoditi sembako BPNT ke e-Warung se-Desa Sukahaji, diduga adalah Kepala Desa Sukahaji, bernama Tedy Nurdiansyah.

Hal itu diperkuat atas keterangan tiga orang pengelola e-Warung di Desa Sukahaji, bernama Sumirah, Ajis dan Ade Sarya mengungkapkan kepada Perak, “Ya, semua komoditi seperti Beras, Daging Ayam, Telor, Buah, Sayuran, Tahu, semuanya disuplay oleh pak kades (Tedy Nurdiansyah), kualitas berasnya bagus, tapi dikemasannya tidak ada label Kementanya, Daging ayamnya bukan Frozen,” ungkap mereka di kediamannya masing-masing.

Berkaitan dengan bisnis yang diduga bermasalah ini, Perak akan konfirmasi Kades Sukahaji, Tedy dan memintai tanggapan-tanggapan para tokoh desa setempat.

Menyikapi permasalahan tersebut, bahwa pelaku usaha yang memproduksi dan mengemas Beras dengan netto 10 Kg atau dibawah 50 Kg, harus ada ijin edar dan label dari Kementan, serta wajib memiliki sertifikat hasil audit sistem jaminan mutu dan pengujian produk akhir oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia (RI) Nomor 48/PERMENTAN/PP.130/12/2017 tentang Beras Khusus mengamanatkan, BAB I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) berbunyi, Peredaran adalah kegiatan dalam rangka penyaluran beras kepada masyarakat untuk diperdagangkan dan Pasal 2, Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenis dan Persyaratan Beras Khusus, Peredaran Beras Khusus dan pengawasan.

Pasal 3, Beras Khusus terdiri atas huruf (c) Beras organik dan Pasal 5, Beras organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, harus bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) dan Pasal 18, Pelaku usaha yang melanggar persyaratan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sertifikasi organik.

Berkaitan dengan ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013
Tentang Sistem Pertanian Organik, Pasal 1 ayat (10) Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah
lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di Indonesia, ayat (13) Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, ayat (14) Pelabelan Organik adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar berisi keterangan/identitas produk tersebut yang tertera pada label, yang menyertai produk pangan, atau
dipajang dekat dengan produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan.

Ayat (15) Logo Organik Indonesia adalah lambang berbentuk lingkaran yang
terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu
gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk
bintil akar dan (16) Sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem
pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 tentang kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, bahwa Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium,
atau Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, berat/isi bersih atau netto dalam satuan
kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras, ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan usaha dagang, harus memiliki izin seusai bidangnya dari kementerian terkait, seperti tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Meteri dan Pasal 106, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara qpaling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Berita Lainnya