oleh

Diduga Belum Memiliki Izin, Taman Wisata Alam Jabal Nur Sudah Dibuka

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Diduga belum mengantongi izin, Taman Wisata Jabal Nur yang berlokasi di Wilayah Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, sudah beroprasi.

Senin 29 Juli 2019 siang. Iwa warga Desa Sukasetia bersama Tokoh Masyarakat, Kepala Desa Sukasetia Gunawan, Kasi Trantib Kecamatan Cisayong Drs. Agus Suryana datang ke Taman Wisata Jabal Nur dan diterima oleh H. Embang orang tua dari pemilik Taman Wisata Jabal Nur.

Saya yang dirugikan tolong di pasilitasi jangan ada pembiaran dan terus terang secara pribadi, karena yang melanggar disini adalah “Apabila kami sudah melaporkan kepada PPNS harus di tanggapi dan saya seolah-olah dilindungi dengan hukum, ternyata setelah saya melapor ke Sat-Pol PP kesana sini tapi tetap ada pembiaran. Ada apa ini?“ kata Iwa selaku pemilik tanah yang berdampingan dengan area Taman Wisata Jabal Nur.

“Tetapi setalah ditela’ah ternyata Ks sebagai PPNS disini ikut campur, seharusnya dia yang menyelamatkan Perda itu, kenapa ikut campur (Ada didalam Wisata Alam Jabal Nur) seharusnya menyarakan bahwa ijinnya harus ditempuh dan Iwa (saya) yang tanahnya di sini, memberi tanda tangan tidak? ucapnya.

Iwa menambahkan, kenapa Ks seorang PPNS penyelamat Perda disini yang ditunjuk Bupati sehingga berbuat begituh ke Akang (Jabal Nur) kalau begitu mau mencelakakan tapi maaf, ini adalah sering, Saya kasihan ka Akang karena merasa dirinya kenal baik. jelasnya.

Keinginan saya, selaku PPNS selaku penyelamat Perda coba dirinya (Ks) berkecimpung, kenapa tidak memberi wawasan dan kenapa setiap ada pertemuan di Kecamatan selaku PPNS (Ks) tidak pernah hadir, saya sangat menyesal. tandas Iwa.

Kemudian beberapa orang penjul tanah kepada pemilik Taman Wisata Jabal Nur yang berbatasan dengan tanah milik berdatang dan dilanjutkan dengan pengukuran batas-batas tanah.

Kasi Trantib Kecamatan Cisayong Drs. Agus Suryana bertemu dilingkungan Kecamatan Cisayong mengatakan kepada Perak, bahwa pihak Kecamatan hanya merekomendasi saja kalau ijin dari sana dan di ijinkan atau tidaknya juga ada disana (Dinas Perijinan).

“Jadi begini untuk perijinan itu, desa itu hanya merekomendasi saja dan mengantarkan bahwa itu diketahui, terkait AMDAL segala macam itu dari Kabupaten karena di Kecamatan tidak ada teknisi. katanya.

Menurut Agus, saat ini proses perijinan lagi proses pembahasan di Bapeda tentang segala aspek termasuk tata ruang dan lain-lainya.

“Belum ada ijin sudah beroprasi, itu sebetulnya sesuatu hal yang tidak boleh tapi kalau ranah disni di Kecamatan tidak mempunyai kewenangan dan kewenangan tersebut ada di Dinas Parawisata dan Pendapatan karena Sat-Pol PP juga kalau belum ada perintah dari dua lembanga ini itu tidak bisa. ujarnya.

Lanjut Agus, betul ini tidak Legal. Tandasnya. Setelah berita ini ditayangkan Perak belum sempat konfir masi kepada KS dan instansi tekait lainya. (Fauzi)

Berita Lainnya