TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Buntut penahanan kepala Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna oleh Polres Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ratusan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya ontrog kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (26/12/2018).
Dalam aksi tersebut Sekjen APDESI Kabupaten Tasikmalaya Agus Rizaludin menyampaikan kepada wartawan, kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya akan menolak program PTSL sebelum ada payung hukum yang jelas, pasalnya program tersebut rentan dengan pidana.
“Auden ke kantor BPN untuk meminta kejelasan supaya kita tidak salah melangkah, katanya nol persen alias gratis namun kenyataanya malah bayar tapi tidak mencukupi biaya pembuatan PTSL. ujarnya.
Agus menambahkan, kedepanya jangan ada lagi kepala desa jadi korban akibat tidak adanya payung hukum yang jelas dari Program PTSL tersebut sebab program itu berkelanjutan dari tahun ke tahun. katanya.
Aktivis anti korupsi Dedi Supriadi menyampaikan melalui akun facebook ke Forum Diskusi Terbuka Masyarakat Tasikmalaya, Kamis (27/12/2018) siang, Bener kitu para Kades rek nolak program PTSL? Erek oge boro oknum” nu sarakah kaasup oknum BPN! #kalirupisan! ungkapnya.
Dedi Supriadi dihubungi melalui pesan WA menjelaskan kepada Perak, adanya reaksi dari kepala desa ke BPN adalah rentetan tidak peka nya pemkab terutama bagian hukum dan pemerintahan dalam menyikapi program nasional kaitan dengan turunan hukum.
“Kurang koordinasinya pemerintah daerah atau mungkin juga BPN kurang greget dalam menyikapi program tersebut sehingga membuka ruang-ruang bermain meski alasanya klise. terangnya.
Sekarang tinggal sejauh mana pihak BPN tambah Dedi, secara serius melaksanakan program ini dan pihak desa mengawal dengan memberikan data yang akurat. Adapun masalah administrasi sudah jelas perbidang 150 ribu rupiah.
“BPN juga jangan macam-macam dengan program-program Pemetintah Pusat termasuk PTSL, coba perlihatkan dedikasi sama masyarakat, BPN bekerja bukan sekedar ditataran administrasi saja namun jalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara layanan (Pengabdian) kaitan dengan pertanahan. imbuhnya.
lanjut Dedi, Berharap semua elemen terkait dengan program PTSL ya laksanakan lah tanpa tawar menawar karena sudah jelas juklak dan juknisnya, makanya BPN harus serius jangan macam macam. tandasnya. (Fauzi)