oleh

Polsek Purwadadi Subang Limpahkan Kasus Penggelapan Raskin Panyingkiran ke Polres

-RAGAM-994 views


PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait penanganan kasus dugaan penggelapan Beras Masyarakat Miskin (Raskin) Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang di Kepolisian Sektor (Polsek) Purwadadi, kini sudah di limpahkan ke Mapolres Subang.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Posko Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pantura I, Nurhamid selaku penerima amanah dari para Tokoh Masyarakat Desa Panyingkiran untuk mengawal proses hukum kasus tersebut, “Soal perkembangan penanganan kasus penggelapan Raskin Desa Panyingkiran, belum lama ini kami sudah konfirmasi kepada pihak Polsek Purwadadi dan hasilnya bahwa, kasusnya telah di limpahkan ke Polres Subang, Insya Allah dalam waktu dekat ini agar ada kejelasan, akan kami tindak lanjuti pula ke Polres,” ungkapnya.

Lanjut Hamid menjelaskan, “Kasus penjualan Raskin tidak pada masyarakat penerima manfaat jelas ada tindak pidana penggelapan, jika di kaitkan dengan tindak pidana korupsi juga masuk. Namun, Polsek Purwadadi bilang, (kasus korupsi harus lebih dari Rp 100 Juta (seratus juta rupiah),jika tidak lebih, maka hanya akan menambah kerugian negara saja, karena biaya dari negara untuk penanganan kasus korupsi seratus sampai dua ratus juta rupiah,” jelasnya.

Seperti telah di beritakan Perak edisi 156, telah di temukan dugaan penggelapan Raskin di Desa Panyingkiran oleh salah seorang oknum pejabat pemerintah desa tersebut kepada seorang warga Dusun Kosar, Desa Kosar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang bernama Maman.

Terungkap atas penggrebekan di rumah Maman oleh sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Panyingkiran, Minggu 11 Desember 2016 dan berhasil menyita barang bukti seberat 155 Kg Raskin dengan satu alat bukti penguat berbentuk kwitansi pernyataan pengembalian Raskin.

“Penggrebekan Hari Minggu tanggal 11 Desember jam 14 berawal dari menyaksikan ada gerak-gerik mencurigakan di rumah Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Panyingkiran, Asmara alias Utuy seperti sedang mengangkut barang ke sebuah mobil los bak sekitar jam satu malam minggu menjelang subuh tanggal 11 Desember, setelah di telusuri, sampai ke lokasi rumah bandar beras, Maman, ternyata Raskin,” ungkap sejumlah tokoh masyarakat desa setempat.

Mereka menambahkan, “barang bukti 155 Kg (seratus lima puluh lima kilo gram), pengakuan Maman, dia membeli beras dari sekdes Asmara sebanyak 3 (tiga) kwintal lebih dengan harga pembelian Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per kilo gram,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Purwadadi, Tarjo di kantornya mengatakan, “Raskin sebelumnya sudah di bagikan menurut keterangan kepala desa, kerugiannya cuman 3 (tiga) kwintal lebih, hanya sekitar Rp.1,5 (satu juta setengah), hanya segitu. BB yang di bawa sekwintal setengah, cuman Rp. 850an (delapan ratus lima puluh ribuan). Tinggal konfirmasi ke lurah (kades) saja, karena kita perlu pendalaman, kalau untuk tindak pidana korupsi tidak bisa, di bawah Rp.100 (seratus juta rupiah), kalau kita mengikuti, tergantung masyarakat, kalau kita memberikan keterangan takut salah, karena belum ada laporan, hanya dari informasi, BB di amankan dulu takut hilang, kalau ada laporan akan di tindak lanjuti, ini baru Lidik, kalau melangkah lebih jauh takut salah,” ujarnya.

Sementara, Kades Panyingkiran, Endang Sumarya berdalih, “Distribusi Raskin kepada warga ada kebijakan, sesuai Perdes, tiga hari harus sudah selesai di jual, intinya harus selesai, harus di rapihkan, harus ada uang, saya tidak tahu menahu soal di jual kemananya, yang jelas saya mau ada distribusi ke masyarakat dan harus ada uang lagi untuk menebus ke dolog, itu saja intruksinya, sesuai kebijakan Perdes yang di buat dari Tahun 2012 lalu,” dalihnya. Hendra/ Rohman

Berita Lainnya