PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait dugaan tilep biaya operasional pengangkutan benih padi senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) APBN Tahun 2015 oleh Dua mantan pejabat PT. Sang Hyang Seri KR 1 Sukamandi (SHS), AP (mantan Manager Pemasaran kini GM di Lampung) dan (SP Mantan GM KR 1 Sukamandi kini telah pensiun)di bantah oleh Asmen Humas dan Hukum PT. Sang Hyang Seri (SHS) Kantor Regional (KR) 1 Sukamandi, Takyudi.
“Soal isu itu bisa dikatakan, (Anjing menggonggong kapilah berlalu), saya bersama pak GM, pak Jaenal, bagian keuangan, pak Iman dan menejer pemasaran pak Agung sudah mengoreksi dan membahas masalah ini, hasilnya tidak ada dan itu fitnah,” ungkap Takyudi singkat.
Seperti telah di beritakan Perak edisi 156, dugaan kasus yang melibatkan dua oknum pejabat PT. SHS tersebut terungkap melalui rapat Direksi PT. SHS di Kantor Kementerian BUMN RI pada Bulan Juli 2016.
dimana salah seorang pejabat Kementerian menyebutkan ada salah seorang direksi yang menerima uang dari SHS Sukamandi.
Namun hal itu dibantah oleh salah seorang direksi Gigi melalui pesan singkat telpon selulernya, “Sebaiknya Bapak tanya sama Agus Purwanto. Apalagi kalau dibilang sampai direksi. Ini namanya fitnah besar. Mohon maaf pak sebaiknya kalau memang ada uang tersebut laporkan ke pihak berwajib, sehingga jelas uang tersebut larinya kemana,” ungkapnya.
Sementara itu Agus Purwanto ketika dimintai klarifikasinya melalui ponselnya Selasa (13/12/2016) membantah kalau dirinya kurang paham terkait persoalan tersebut.
“Baik pak pada dasarnya saya merekomendasikan pembayaran sesuai dengan prosedur dalam tagihan ekspeditur angkutan tersebut dan masalah tersebut kurang begitu paham pak, terimakasih,” paparnya membantah. Hendra/ Rohman