PANTURA-SUBANG (PERAKNEW).- Berdasarkan informasi yang didapat Perak pada beberapa pekan yang lalu bahwa kepala sekolah dan wakilnya mendatangi rumah warga disekitar sekolah yang membuka lahan parkir untuk penitipan motor siswa/I SMPN Binong, namun sayang berkali-kali Perak mendatangi sekolah, kepala sekolah Toto Sugiarto tidak pernah ada ditempat, terakhir Perak mendatangi sekolah SMPN Binong Rabu (15/-03/2017) juga kepala sekolah tidak ada ditempat terkesan kepala sekolah jarang masuk.
Berdasarkan keterangan salah satu pemilik lahan parkir M Nurdiansyah membenarkan kepala sekolah berserta wakilnya ditambah seorang satpam mendatangi rumahnya.
“Pak toto bilang ke saya minta uang bagian dari hasil jasa penitipan motor anak-anak sekolah untuk tunjangan guru dan membuat lapang olah raga kalau tidak mau ngasih maka sekolah akan menyediakan tempat parkir motor, kemudian saya jawab saya mau ngasih asalkan ada kwitansinya,” demikian ungkap M Nurdiansyar kepada Perak mewakili kedua pemilik lahan parkir lainya Parjo dan Danu.
Kini pihak sekolah membuat lahan parkir motor dan sudah masuk 125 motor terparkir di dalam sekolah, artinya dengan demikian pihak SMPN Binong telah melegalkan anak-anak membawa motor ke sekolah sekalipun tidak ada undang-undang tentang larangan anak sekolah SMP untuk membawa motor sendiri tetapi kembali ke undang-undang lalulintas No.22 tahun 2009 pasal 281 setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM, sedangkan anak SMP belum cukup umur untuk membuat SIM lalu apa tanggapan kepala sekolah SMPN Binong Toto sugiarto S.Pd sementara guru lain Ujang Suratman bagian tata usaha enggan berkomentar saat di Tanyai Perak.
Dikutip dari tintahijau.com Kapolres sudah memerintahkan Kanit Dikyasa Satuan Lantas Polres Subang Iptu Ikin Sodikin untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Kami menyampaikan kepada pihak Disdikbud untuk mengambil langkah-langkah seperti melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah sehingga tingkat kecelakaan yang terjadi pada pelajar menurun.ujar Kanit Dikyasa Polres Subang,” kata Iptu Ikin
Sekretaris Dinas Dikbud Warsim ZA secara umum pihaknya merespon positif. Secara kelembagaan, sebagai tindak lanjut dari komitmennya, DInas Dikbud akan segera membuat surat edaran kepada setiap sekolah terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolajh tersebut. “Teknisnya kita akan berkoordinasi dengan Polres sehingga program tersebut bisa berjalan sesuai yang di inginkan,” kata Warsim.
Selain itu diduga SMPN Binong menjual 6 buku LKS seharga Rp 150 000 ditambah jika ujian nasional pihak sekolah meminta iuran sebesar Rp 60 000. Adapun aula sekolah berada di Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang. Atang S