CIMAHI, (PERAKNEW).- Pilkada Cimahi masih cukup lama, namun sejumlah balon maupun partai mulai memperkenalkan diri ke masyarakat melalui media promosi dengan pemasangan spanduk. Hal ini merupakan upaya perkenalan diri para balon yang siap maju dalam Pilkada serempak 2017 mendatang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi tidak segan-segan melucuti spanduk para Bakal Calon (Balon) yang dianggap menyalahi aturan. Hingga saat ini, sejumlah spanduk di beberapa titik keramaian di Cimahi telah terpampang meski Pilkada belum dimulai, dan hal itu mengakibatkan pemandangan di sejumlah wilayah Cimahi tampak tidak mengindahkan pemandangan.
Kasatpol PP Cimahi, Aris Permono meminta para balon maupun partai, apabila ingin memasang spanduk harus sesuai estetika dan aturan. Terlebih, untuk pemasangan spanduk harus ada izin resmi.
“Jadi, kami minta untuk para balon atau partai mentaati aturan. Kami tidak melarang, tapi, ini kan ada aturannya,” kata Aris, belum lama ini.
Dia menegaskan, jika nanti saat dilakukan pendataan, dan spanduk yang terpampang itu tidak memenuhi aturan, pihaknya akan langsung melakukan tindakan penertiban.
“Kalau tidak mentaati aturan jelas akan kita tertibkan. Sekarang kita data dulu ada berapa spanduk yang tidak berizin, kalau sudah terdata seluruhnya, baru kita akan tertibkan,” tegasnya. Harold