Bappenda Cimahi : Tagihan PBB Dibawah Rp100 Ribu Gratis

CIMAHI450 views

PERAKNEW.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan.

Pajak ini dikenakan terhadap objek berupa tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial, dengan besaran pajak yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggratiskan tagihan PBB untuk nominal yang di bawah Rp100 ribu.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso menjelaskan, kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah, “Ketetapan PBB-nya Rp 0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen, dan berlaku hingga bulan April 2026” katanya, Rabu (14/1/2026).

Di tahun lalu, Pemkot Cimahi telah melakukan langkah yang tak jauh berbeda. Dimana PBB dengan tagihan Rp50 ribu mendapatkan diskon 100 persen, sedangkan PBB dengan tagihan di rentang Rp50-100 ribu mendapatkan diskon 50 persen, “Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” ujarnya.

Pemkot Cimahi juga memberikan relaksasi terhadap wajib PBB dengan tagihan di atas Rp100 ribu selama 5 bulan ke depan. Angka diskon yang diperoleh sebesar 10 persen bagi mereka yang melakukan pembayaran secara taat setiap bulan, “Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” ujarnya. (Harold)