BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Meningkatnya konsumsi makanan dan minuman (mamin) kemasan jelang Lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di Banyuwangi. Sidak tersebut memastikan agar kemasan mamin memiliki label.
“Sidak selama Ramadhan ini kami lakukan pada makanan dan mimuman kemasan, apakah barang yang dijual sudah berlabel. Kami ingin memastikan barang yang mereka beli aman dan sesuai kuantitas yang tercantum di labelnya,” kata Kepala Disperindag.
Sidak tersebut dilakukan di toko grosir, toko besar, dan supermarket. Tim sidak yang merupakan gabungan Disperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bagian perekonomian Setda keliling melakukan pengawasan toko dan supermarket di kecamatan se- Kab. Banyuwangi. Salah satunya, melakukan sidak di pusat perbelanjaan di Kecamatan Genteng beberapa waktu lalu.
Di dua titik lokasi yang menjadi sasaran, tim menilai hampir keseluruhan mamin home industry telah berlabel. Produk rumahan tersebut banyak yang telah memenuhi aturan yang telah ditentukan.
“Hampir semua telah berlabel. Memang sempat kami temukan ada yang tidak berlabel, namun langsung kami tegur pemilik, dan menjelaskan kalau makanan dan minuman yang tidak basi dalam tujuh hari, harus ada labelnya. Mereka pun memahami dan akan mengkomunikasikan hal ini kepada produsennya,” ujar Ketut.
Selain Genteng, pengawasan juga telah dilakukan di Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo. Di sana tim juga melakukan pengecekan timbangan setiap kemasan bungkusan. Ketut pun menerangkan bahwa sidak tahun ini pihaknya fokus monitoring Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yaitu aneka makanan dan minuman dalam kemasan. Tim hanya akan memeriksa label kemasan pada makanan dan minuman. Label tersebut harus mencantumkan nama produk, produsen pembuat dan pengemas, alamat produsen, dan kwantitas / berat bersih produk.
“Jadi pengawas fokus mengecek ada atau tidaknya label. Serta melakukan penimbangan ulang pada produk-produk kemasan. Memastikan timbangannya sesuai dengan yang tertera pada kemasannya atau tidak,” imbuh Ketut.
Ditambahkan Ketut, Disperindag tidak lagi melakukan pengawasan barang kadaluwarsa, karena kegiatan ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, saat ini provinsi yang melaksanakan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang / jasa di seluruh kabupaten/ kota.
Sampai saat ini, sidak BDKT juga telah dilakukan di beberapa kecamatan lainnya. Seperti Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Gambiran, Muncar, Tegaldlimo, Bangorejo, Srono, Rogojampi, dan Kalipuro.
“Terus kami lakukan monitoring dan sidak agar produk pangan kita terutama produk UMKM Banyuwangi terjamin keamanannya,” pungkas Ketut. Leo