PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, berinisial UAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Tim Kejari Subang juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka UAK, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Subang, belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., “Hari ini penyidik Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan, berinisial UAK, umur 61 tahun, dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap Gapoktan Sejahtera Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2015. Adapun kerugiannya negara sesuai perhitungan dari KAP (Kantor Akuntan Publik) senilai Rp620.712.270,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” tuturnya, dalam kesempatan Press Releasenya, pada Senin, 8 Desember 2025.
Lanjutnya, “Yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2 B Subang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ungkap Kajari Subang.
Baca Juga : Semangat Parade Nusantara, Ribuan Kades Aksi Unras Kembali di Jakarta
Kajari Subang juga menjelaskan, “Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran, nomor SE1.FFJP/03/2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan dalam hal ini dana bantuan tani,” jelasnya. (Jang)






