4 Tahun Tak Jelas Status Hukumnya, Propam Polres Metro Jakarta Selatan Tindak Lanjuti Laporan Bela

PERAKNEW.com – Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali dampingi kliennya, bernama Bela, yakni Pelapor Pemalsuan Dokumen Warga Negara Asing memenuhi undangan Seksi Propam dan Paminal Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (17/12/2025).

Laporan ke Propam dan Paminal Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, dilakukan karena tidak jelasnya Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kependudukan yang diduga melibatkan Warga Negara Asing dengan nomor LP/B/4727/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Menurut keterangan Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar, Hendra Gunawan dan Jajang Irwansyah menyebutkan, bahwa kliennya diminta keterangan selama 3 jam dengan 18 pertanyaan seputar kendala selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Masih menurutnya, bahwa awalnya akan dilakukan konfrontir antara pelapor dengan penyidik. Namun, penyidik yang bersangkutan sedang cuti, sehingga akan dijadwalkan ulang dan pihak Propam dan Paminal Polres Metro Jakarta Selatan secara intensif akan melakukan pengawasan atau supervisi terhadap proses hukum pada kasus tersebut, sehingga ada kejelasan status hukum dari laporan ini.

Baca Juga : PLN UP3 Cimahi Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik Kategori Pajak Daerah di KBB Tahun 2025

Klien Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar, Bela sekaligus sebagai pelapor ini berharap, agar hukum benar-benar ditegakan secara cepat dan tuntas, apalagi ini menyangkut Oknum Warga Negara Asing yang diduga melakukan tindak pidana di Negara Indonesia. Tentunya, hal ini akan berdampak pada Harga Diri Negara, “Mau di kemanain muka negara kita, kalau ada pembiaran, kita khawatir banyak Warga Negara Asing yang ikut-ikutan melakukan tindakan serupa,” tuturnya. (Galang)