oleh

Warga Sukamandijaya Keluhkan Dugaan Pungli PTSL

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa sejumlah Masyarakat Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, mengeluh atas terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan harga pariatif, dari senilai Rp400 Ribu (Empat ratus ribu rupiah) hingga ada yang dipungut mencapai Rp1 Juta (Satu juta rupiah) per bidang.

Keluhan tersebut dibeberkan sejumlah Pemohon PTSL atau Masyarakat Desa Sukamandijaya, “Katanya uang Rp400 ribu bahkan ada yang Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta, untuk biaya pengukuran, materai dan kepentingan pemberkasan lain-lain,” ungkap sejumlah pemohon.

Lanjutnya, “Bukan itu saja, PTSL ini kan program tahun 2018 sudah berbulan-bulan dan sekarang habis tahun menginjak ke tahun 2019, belum jadi juga sertifikatnya, ada sebagian orang yang sudah jadi sih, tapikan ini program pemerintah, kenapa gak seragam yah,” keluhnya terheran.

Menyikapi permasalahan tersebut, ketika dikonfirmasi via Kontak WhatsApp Handpone Ketua Panitia PTSL Sukamandijaya, yang akrab disapa Durahman membantah, “Saya hanya jembatan pelaksanaan program PTSL. Mengenai biaya saya tidak menarget, mau berapapun silahkan, Rp100 Ribu diterima tidak ngasih juga tidak apa-apa. Namun, kalau ada sampai Rp400 Ribu bahkan lebih, mungkin itu bagi yang tidak memiliki akte tanah atau bangunannya dan pungutan biayanyapun kebijakan para kepala dusun dan ketua RTnya, bukan instruksi dari saya,” bantahnya.

Lanjut Durahman mengatakan, “Jumlah bidang dari pemohon PTSL Sukamandijaya ini, yang saya kerjakan sekitar 3000 (Tiga riubu) bidang, yang jadi baru sekitar 300 (Tiga ratus) bidang atau sertifikat, Bulan Januari 2019 juga belum tahu sudah ada yang jadi atau belum, karena persyaratannya masih ada yang K1, K2 dan K3 macam-masam belum lengkap,” katanya.

Sementara, menurut informasi yang didapat Perak, keterangan Durahman mengenai target biaya PTSL tersebut, ditepis oleh beberapa kadus di Desa Sukamandijaya, bahwa sesuai hasil rapat para kadus dengan Panitia PTSL Sukamandijaya, biayanya ditarget Rp380 Ribu, namun tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat pemohon dan tidak ada berita acaranya.

Sekedar mengingatkan, sebagai edukasi hokum juga. Jika dugaan itu benar adanya, sudah barang tentu pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Karena Pungli itu bisa dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Hendra)

 

Berita Lainnya