oleh

Tebang Pohon Secara Liar, Kades Jabong Terancam Dipidana

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Kades Jabong, H. Amo saat dikonfirmasi Perak berkelit, bahwa penebangan pohon tersebut, dilakukan bukan karena akan ada pelebaran jalan, Minggu (3/6/18). Padahal, sebelumnya ia sempat mengatakan penebangan pohon dilakukannya, karena akan ada pelebaran jalan sekaligus memperindah jalan, agar nampak terlihat terang saat dilalui kendaraan, terutama ada kendaraan pertamina lewat.

Amo mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak pemerintah terkait, bahkan pada waktu penebangan disaksikan oleh Babinkantibmas juga Babinsa setempat.

Selasa (26/6/18), saksi-saksi mata sekaligus penebang pohon yang diduga illegal tersebut, yang juga warga setempat menerangkan, bahwa penebangan pohon dilakukan karena ada intruksi dari Kades Jabong, Amo pada saat baru menjabat sebagai kades, pada Bulan Februari 2018 lalu.

Instruksi itu, sempat diadakan musyawarah terlebih dahulu di Balai pertemuan dekat Posyandu Desa Jabong oleh Amo,“Ya kalau kami hanya warga biasa, disuruh tebang pohon ya tebang. Masa perintah dari pak kades kita tidak melaksanakannya,” aku mereka (Warga Jabong) polos.

Lanjut mereka, bahwa penebangan pohon itu dilakukan dengan menggunakan golok dan gergaji mesin atau senso milik seorang pengusaha kayu didaerah setempat, yaitu mantan tim pemenangan dari kades saat mencalonkan.

“Kinerja kades sekarang seolah ingin berkuasa sendiri, melakukan aktivitas pembangunan desa tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti LPM dan BPD, padahal menurut aturan, bahwa segala yang menyangkut pembangunan desa harus melibatkan lembaga-lembaga pemerintah desa. Tidak hanya itu, mengenai keterbukaan tentang program-program desapun tertutup, seperti tidak mau diketahui oleh warganya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi Perak di lokasi penebangan, ada puluhan pohon berukuran besar, dimana pohon tersebut menurut warga ditanam sejak kades-kades dengan staf dan pemerintah terkait yang sudah lama yang kurang lebih sepuluh tahun kebelakang yang menanamnya.

Menyikapi hal itu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang menyesalkan tindakan Kades Jabong yang telah melakukan penebangan liar,”Jelas itu melanggar Perda K3 dan Undang-undang Lingkungan Hidup no32 tahun 2009, kami akan teruskan info ini ke bidangnya untuk tindaklanjuti,” tegas Nano Sumpena.

Sementara itu, Asep Sumarna Toha Ketua Umum Forum Masyarakat mengancam akan mempidanakan Kades Jabong dan menggugatnya secara perdata,” Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan disepakati agar kasus ini diproses secara hukum sehingga ada efek jera bagi yang lainnya. Untuk itu kami akan meminta DLH secara resmi membuat surat untuk mempertegas tindakan hukumnya dan selanjutnya kita buat Lapdu ke Pihak aparat penegak hukum termasuk mempersiapkan gugatan perdatanya,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, nampak di pinggiran sepanjang jalan Desa Jabong puluhan pohon telah ditebang secara liar oleh Oknum Kades Jabong, Amo.

Atas tindakannya tersebut, Amo telah dianggap melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf (b) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kabupaten Subang.

Yang berbunyi, bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori, merusak, melakukan coretan-coretan pada jalan, pohon atau pun bangunan-bangunan lainnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Diancam pidana sesuai tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Pelanggaran atas ketentuan dimaksud, pada Pasal 4, 7, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 21, 22 dan 24 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Terlebih, Amo juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pepen

Berita Lainnya