oleh

Tak Ada Kompensasi Tanam Tiang Listrik di Tanah Warga, APL Ancam Laporkan PLN Rayon Pamanukan

PAMANUKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- PT PLN (Persero) Rayon Pamanukan membantah telah melakukan penanaman tiang tanpa ijin pemilik lahan di Dusun Tegal Tangkil, Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Pihak PLN merasa sebagai korban dari sekelompok orang dalam persaingan usaha budi daya tambak udang vaname, “Soal tudingan kepada kami atas telah menanam tiang di lahan milik Pak Mansyur dan beberapa warga di Desa Jayamukti itu tidak benar. Logikanya menanam tiang listrik itu, tidak kayak menanam lidi yang tinggal tancap saja. Kan tidak mungkin kita menanam tiang listrik dilahan milik orang tanpa meminta ijin yang punya, sebab nanam tiang listrik itu harus digali terlebih dahulu,” kata Manager PLN Rayon Pamanukan, Aep Saepudin saat dikonfirmasi Perak dikantornya, Senin (30/07/18).

Menurut Aep, dengan munculnya permasalahan ini, lebih pada persoalan pribadi antara pemilik lahan (Mansyur) dengan pengusaha vaname. Persoalan ini kan sudah lama terjadi, terkait dengan ganti rugi atau kompensasi yang tidak diberikan oleh PLN kepada pemilik lahan, sebab memang tidak ada anggarannya.

Aep menambahkan, PLN itu punya kewajiban melayani dan dalam melayani pelanggan membutuhkan pengorbanan orang lain. Untuk jaringan distribusi memang tidak ada kompensasi atau lahan yang dibeli cukup permisi saja kepada pemilik lahan, “Kecuali pemasangan tapak tower, harus ada pembelian lahan atau kompensasi seperti yang tertuang dalam UU 30/2009,” ujarnya.

Lebih jauh Aep menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), pelanggan wajib menyiapkan lahan untuk memasang tiang dan peralatannya, “Kalau permasalahan pak Mansyur, kami tidak bisa penuhi. Soalnya pak Mansyur minta disewa per tahun, PLN anggaran darimana pak,” tuturnya bertanya.

Sementara itu, Aktivis Pemerhati Lingkungan (APL), Bambang Marwoto yang selama ini mendapat pengaduan dari Mansyur sangat menyayangkan pernyataan Aep, selaku Manager PLN Rayon Pamanukan.

Bambang mempertanyakan, peraturan perundangan ketenagalistrikan mana yang menyatakan kalau distribusi tidak ada ganti rugi/kompensasi, kecuali transmisi. Sudah jelas dan gamblang di UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur tentang ganti rugi/kompensasi. Bahkan di pasal 52 diatur mengenai sanksi pidana bagi penyedia tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

Kalau memang PLN merasa benar, kami akan dampingi para pemilik lahan yang ditanami tiang milik PLN tanpa ada ijin, untuk melapor ke penegak hukum, “Kita akan uji dimuka hukum sesuai dengan KUHP dan UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan,” tegas Bambang. (Hamid/Atang)

Berita Lainnya