oleh

Soal Rotasi Mutasi, Ating Rusnatim Khianati Ruhimat (Bupati Terpilih)

SUBANG, (PERAKNEW).- Rotasi, mutasi dan promosi terhadap 300 Pejabat mendapat reaksi keras dari Tim Sinkronisasi Ruhimat-Agus Masykur (Jimat-Akur). Mereka merasa dikhianati, sebab Plt. Bupati Subang, Ating Rusnatim sudah keluar dari kesepakatan Anggota Tim Sinkronisasi Jimat Akur.

Hendra Purnawan (Anggota DPRD Subang) yang biasa di panggil Boeng, (Tim Singkronisasi Jimat Akur mengatakan, “Rotasi dan mutasi terhadap ratusan pejabat Subang tersebut, di luar sepengetahuan tim,” ujarnya.

Boeng menegaskan, pihaknya tidak pernah diajak bicara soal rotasi dan mutasi, “Kita tidak pernah diajak bicara soal ini. Kami tegaskan ini diluar sepengetahuan kami,” kata Boeng.

Komposisi Rotasi Esselon II di Pemkab Subang dinilai tidak proporsional. Jelang akhir jabatannya, Ating dengan merombak posisi 300 pejabat antara Tim Sinkronisasi dan Pemkab Subang sudah ada kesepakatan untuk tidak dilakukan rotasi dan mutasi, sampai ada kesepakatan. Namun, tanpa sepengetahuan pihaknya, Pemkab justru melakukan rotasi dan mutasi, “Ini sudah keluar dari kesepakatan,” katanya.

Hal senada juga  disampaikan Anggota Tim Sinkronisasi lainnya, H. Oom, “Terhadap daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak, dilarang menyelenggarakan tugas rotasi dan mutasi, sebelum ada pelantikan pejabat bupati terpilih, tapi dilain pihak, ternyata untuk di Subang itu terjadi. Padahal, keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri sendiri tidak mengindahkan anjurannya, terhadap apa yang menjadi kebijakan yang disumbangkan. Nggak ada itu tidak tahu menahu tahu-tahu sudah ada rotasi mutasi dan pelantikan,” paparnya.

Lanjut Oom, “Ke satu dan kedua saat ini, tentang masalah APBD, Subang sedang giat-giatnya pertama membahas APBD perubahan dan pejabat itu dituntut untuk konsentrasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan anggaran perubahan ditambah sebentar lagi kita akan membahas APBD murni 2019 dari  pemikiran-pemikiran yang tidak bisa dirubah sesaat begitu saja bukan, butuh konsentrasi terhadap para kepala dinas,” katanya.

Menurutnya, “Yang terakhir, saya melihat, bahwa rotasi mutasi itu kurang professional, dalam hal ini contoh ada pejabat lama di situ kemudian dipindah pindah lagi ke situ dulu dipindahkan, karena mungkin kurang berhasil, kok sekarang di balikan lagi, jadi penilaiannya dari sisi mana, yang harus di rotasi. Tidak konsisten dengan apa yang dibuat,” ungkapnya.

Oom menambahkan, “Masalah rotasi dan mutasi tidak ada pembicaraan. Bahkan, tiga hari lalu, pihaknya masih komunikasi dengan Plt Bupati Ating Rusnatim dan masih belum ada pembicaraan soal perombakan jabatan sesuai surat edaran. Bupati yang saat ini menjabat dengan bupati terpilih harus sinergi, sehingga pada saatnya bupati terpilih dilantik tinggal eksekusi atau jalan saja. Tapi nyatanya, hari ini ada rotasi dan mutasi tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak diajak bicara,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Subang, Ating Rusnatim selaku Plt Bupati Subang, melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan terhadap 300 pejabat eselon II, III dan IV, di Pendopo Bupati Subang, Kamis (20/9/2018).

Adapun rincian yang di lantik sebanyak 300 pejabat yang dirotasi, mutasi dan mendapatkan promosi jabatan, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV. Sebanyak 8 orang jabatan pimpinan tinggi pratama, 27 orang jabatan administrator, 55 orang jabaran pengawas, 44 orang jabatan fungsional Pol PP,  166 orang kepala UPTD dan Kasubag TU dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Subang, Kamis 20 September 2018, bertempat di Rumah Dinas Bupati  Subang.

Pelantikan tersebut dihadiri langsung sekaligus dilakukan oleh Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, S.E., serta turut hadir untuk menyaksikan pelantikan tersebut, diantaranya Sekda Subang, Drs. H. Abdurakhman, M.Si., Kepala BKPSDM Hj. Nina Herlina, M.Si., Kepala Inspektorat Daerah Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si.,

Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 821.2/612/bkpsdm untuk eselon II tanggal 19 September 2018 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 821.2/613/bkpsdm tanggal 19 September 2018 untuk eselon III dan IV.

Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 821.2/614/BKPSDM tanggal 19 September 2018 untuk jabatan fungsional/jabatan fungsional tertentu dilingkungan Pol PP.

Menurut Ating Rusnatim, mutasi dan rotasi merupakan sesuatu hal yang biasa dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, serta merupakan bagian dari kehidupan organisasi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan.

Dalam menjalankan tugas, kata Ating, “Pemerintahan dan tugas pembangunan diperlukan pegawai negeri sipil yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Dimanapun penempatan kerja, Masih menurut Ating, “Bagi para pejabat yang sudah dilantik diharapkan mampu bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai tugas yang sudah di amanahkan,” imbaunya.

Lanjut Ating, “Dengan adanya proses mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja yang membantu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang,” tutupnya. Adih

 

Berita Lainnya