Soal Pelayanan AJB Lamban di PPAT Pemcam Legonkulon, Sekjen FMP Jabar Angkat Bicara

PERAKNEW.com – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa sudah hampir enam bulan ini, status Camat Legonkulon, Imam Supardan, S.I.P., M.Si., belum diberikan kewenangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Subang dalam hal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di Wilayah Kec. Legonkulon, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu menimbulkan keluhan dan kekecawaan sejumlah warga di Kecamatan Legonkulon yang telah mengajukan permohonan pembuatan AJB ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pemcam Legonkulon, sudah beberapa bulan dan menjelang akhir tahun ini, belum kunjung direalisasi pengajuan AJB para pemohon tersebut.

Sementara itu, bahwa jangka waktu pembuatan AJB di PPAT pemerintahan kecamatan, pada umumnya hanya sekitar 7 hingga 30 hari saja, tidak sampai berbulan-bulan seperti di Kecamatan Legonkulon tersebut.

Pasalnya, Imam Supardan, S.I.P., M.Si., tersebut, sudah menjabat sebagai Camat Legonkulon ini selama hampir 6 (Enam) bulan, terhitung Rotasi dan Mutasi (Rotmut) jabatan dari Kecamatan Pabuaran itu, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Subang nomor: 800.1.3.3/KEP. 278-BKPSDM/2025 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemda Subang.

Baca Juga : FMP Jabar Gelar Kunjungan dan Aksi Donor Darah di Kantor PMI Subang

Menyikapi lambatnya atau belum diterbitkannya SK PPAT kepada Camat Legonkulon yang belum kunjung terbit dari Pemda Subang tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) menegaskan, “Persoalan ini tentunya sangat memperihatinkan. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dalam hal ini Bupati Subang yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SK pengangkatan PPAT di setiap kecamatan yang terkena Rotmut. Kasihan kepada masyarakat pemohon pembuatan AJB yang belum direalisasikan hingga berbulan bulan ini. Tentunya untuk Camat Legonkulon ini yang sudah menjabat hampir 6 bulan, tetapi belum juga ada penerbitan SK PPAT dari Bupati Subang tersebut,” pungkasnya tegas. (Red)