PERAKNEW.com – Terkait pemberitaan disalah satu media tertanggal 2 Mei 2025, dengan judul “Lurah Cibabat Usulkan Pemutihan Motor Sampah Yang Tak Terpakai”, yang mana isinya tentang motor-motor sampah, di halaman Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kabupaten Kota Cimahi yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi, yang dinilai mengurangi estetika lingkungan.
Ada beberapa hal tentang pernyataan Lurah Cibabat, Muhammad Faisal dinilai menyudutkan salah satu badan pemerintahan di Kota Cimahi, yang mana dalam pemberitaan tersebut, Lurah Faisal menyatakan, bahwa dia sudah mengusulkan untuk dilakukan pemutihan dan sudah berkirim surat ke BPKAD, (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Cimahi untuk menarik motor-motor sampah tersebut, karena mengurangi estetika lingkungan, tapi dia mendapatkan informasi dari BPKAD, bahwa pengajuannya itu masih berproses.
Dengan pernyataan Lurah Faisal di media dimaksud dapat tersirat makna, bahwa Lurah Faisal seperti menyudutkan BPKAD, yang seolah-olah BPKAD tidak respon dan seperti melalaikan tugas dan pekerjaan, dengan tidak menanggapi secara resmi dan sepertinya menuduh BPKAD tidak segara menarik motor-motor sampah itu, dengan beralasan sedang proses.
Menyikapi hal itu, menurut sumber sebut saja Deni (bukan nama sebenarnya), bahwa BPKAD sampai sekarang tidak pernah merasa menerima surat dari Lurah Cibabat, baik terkait pemutihan maupun penarikan motor-motor sampah tersebut.
Baca Juga : SKDG Piala Gubernur 2025, Bupati Garut Dukung Pelestarian Domba Garut Sebagai Identitas dan Potensi Ekonomi
Menurutnya, “Sangat jelas terlihat ketidaktahuan prosedur untuk usulan pemutihan maupun penarikan, karena yang bisa mengusulkan itu adalah pihak kecamatan, tidak bisa kelurahan untuk mengusulkan dengan berkirim surat resmi ke BPKAD yang ada adalah kelurahan mengusulkan ke kecamatan, baru pihak kecamatan mengusulkan ke BPKAD dan sangat terlihat lurah tidak sering melakukan komunikasi tentang hal ini, dengan pengurus barang di Kelurahan Cibabat,” ujarnya.
Lanjut Deni, “Jangan sampai ketidaktahuan tersebut justru menyudutkan BPKAD dan sampai sekarang BPKAD merasa belum pernah menerima surat usulan untuk pemutihan maupun penarikan motor sampah tersebut dari Kelurahan Cibabat, kenapa motor-motor sampah rusak malah menyalahkan BPKAD?/ harusnya lurah jangan asbun, coba koordinasi dengan camat, biar nanti pihak kecamatan yang berkirim surat ke BPKAD, kelihatan sekali lurah gak memahami prosedur pengelolaan barang,” tandasnya.
Mendengar hal ini, Perak berusaha mengkonfirmasikan hal ini ke Lurah Cibabat, dengan mendatangi kantornya, pada tanggal 2 Mei 2025, namun dari salah seorang pegawainya terucap, baru saja keluar, dicoba ditelpon melalui seluler, tidak diangkat, melalui WA pun tidak dibalas, sampai berita ini dibuat, Perak belum dapat menemui ataupun terhubung dengan Lurah Faisal.
Sementara itu, Perak berhasil mengkonfirmasikan hal ini kepada Epul, Kabid Aset Pemkot Cimahi, melalui telpon selularnya pada tanggal 4 Mei 2025. Menurut Epul, “Ada sedikit kekecewaan juga, karena memang secara prosedur kecamatan yang mengusulkan untuk pemutihan/ penghapusan, penarikan Aset, bukan kelurahan dan kamipun memang mencari siapa tau ada surat dari Kelurahan Cibabat, tapi sampai sekarang kami tidak menemukan, yah seharusnya lurah bahasanya tidak seperti itu, bilang saja lagi diusulkan ke kecamatan, bukan malah terkesan menyudutkan kami,” tegasnya.
Baca Juga : KTB UKM Desa Cibodas Perkenalkan Produk Unggulan, Fokus Pemberdayaan Masyarakat dan Potensi Lokal
Lanjut Eful, “Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk secepatnya bisa menarik motor-motor tersebut melalui prosedur yang ada,” pungkasnya berjanji. (Harold)