SUBANG, (PERAKNEW).- Demi tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta mentaati UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, pada Hari Rabu, 15 Januari 2020.
Dalam aksinya, KAMPAK mendesak DPRD Subang agar mengajukan hak interpelasi dan hak angket terkait gagal bayar oleh Pemda Subang, serta mendesak Bupati juga DPRD Subang tuntaskan masalah Nelayan Patimban terdampak Proyek Pelabuhan Patimban.
Pasalnya, ada sejumlah 1000 (seribu) lebih paket pekerjaan proyek pemerintah yang gagal bayar oleh Pemda Subang atau senilai Rp43 Milyar.
Adapun fraksi DPRD Subang yang sempat mengajukan hak interpelasi tersebut, ialah Partai Golkar, Nasdem dan Gerindra.
Hal buruk itu merupakan baru terjadi sepanjang perjalanan sejarah Pemda Subang.
Selain itu, pada Bulan Desember 2019, Wakil Ketua DPRD Subang, Hj Elita Budiarti sempat berjanji akan turun langsung ke lapangan, untuk menangani permasalahan Nelayan yang menjerit terdampak Proyek Pelabuhan Patimban. Nyatanya, hingga saat ini tahun 2020 janji tersebut, belum ditepati oleh Elita.
Begitu pula dengan Bupati Subang, H Ruhimat yang pernah berkunjung langsung ke Dusun Genteng, Desa Patimban, Kec. Pusakanagara bertatap muka langsung dengan para nelayan nasib malang dimaksud, berjanji akan menuntaskan masalah rakyatnya itu, hingga detik ini belum juga terealisasi.
Dalam aksinya itu, KAMPAK ditemui oleh Wakil Ketua 1 DPRD Subang, Hj Elita Budiarti dan menyampaikan, “Kita tidak mencari siapa yang salah, mungkin temen-teman sendiri sudah tahu siapa yang salah. DPRD tidak mau mencuci tangan, intinya pengelolaan keuangan pemerintah kita tidak baik, semua salah, kinerja kami buruk dan DPRD akan mencoba membantu penyelesaian yang terbaik dan tercepat. Mekanismenya seperti apa, nanti kita akan bahas. Karena dasar utamanya sekarang yang penting, adalah pihak bupati mengeluarkan SK pengakuan hutang kepada pihak ke 3 (tiga), karena tanpa itu tidak bisa dilakukan apa apa,” paparnya.
Lanjut Elita, “Sebetulnya DPRD tidak diberi tahu soal Pembuatan Perbup tunda bayar, awas bukan gagal bayar yah, eksekutif kan mau revisi Perbup itu dan buat Perbup Persial, maka kami menunggu apa solusi yang akan diberikan oleh pihak eksekutif.
Tentu saja didalam penyelesaian masalahnya itu, tidak boleh dengan melanggar aturan/ melanggar hukum. Adapun reperensi dari Menteri Dalam Negeri, saya minta tertulis,” tegasnya.
Masih kata Elita, “Terkait hak interpelasi, Insya Allah kalau tiga partai ini, yaitu Nasdem 6 (enam) anggota dewan, Golkar 9 (sembilan) dan Gerindra 6 konsisten, kita akan tetap jalan, karena sekali lagi interpelasi ini tidak menghalangi mencari solusi,” tandasnya.
Terkait masalah Nelayan Patimban, pihaknya memohon ma’af, karena belum bisa berbuat banyak, tapi Insya Allah, setelah kejadian ini selesai, kami akan berkunjung, sebetulnya sudah diagendakan, sehubungan dengan adanya masalah ini, sehingga tidak bisa sekarang-sekarang,” kilahnya.
Sementara, masih di Gedung DPRD Subang, perwakilan Bupati Subang, yaitu Kabag Hukum Pemda Subang, Yoyon mengatakan, “Ini bukan gagal bayar, tapi tunda bayar, maka atas masalah ini, kami sedang membahas Perbupnya dan merevisinya, juga akan membuat Perbup Persial. Akhir Januari tahun ini (tahun 2020) insya Allah selesai,” dalihnya berjanji.
Menyikapi pernyataan dua pejabat legeslatif dan eksekutif tersebut, Penanggungjawab Aksi, Koordinator KAMPAK juga sebagai Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menandaskan, “Ini gagal bayar namanya, karena pas nagih tak dibayar, kalau tunda bayar harus jelas kapan bayarnya. Pembuatan Perbupnya juga tak ada koordinasi dengan DPRD, lalu sekarang setelah diprotes ada revisi Perbupnya, bahkan ada pembuatan Perbup Persial juga. Edan,” tandas Aktivis Pemberantasan Korupsi yang akrab disapa Abah Betmen tersebut.
Tambah Betmen, “Pertanyaanya, kenapa bisa, setelah Perbup terbit tak lantas diterbitkan SK pengakuan hutang dan itu seharusnya bisa dimasukan ke APBD 2020. Apakah pembantu-pembantunya juga tak mengingatkan bupati atau ada unsur kesengajaan untuk menjerumuskan bupati. Sebenarnya itu bisa diantisipasi secara dini, sebab terbit Perbup tanggal 26 November 2019, APBD 2020 diketok 31 Desember 2019, jadi ada kesempatan buat eksekutif untuk memasukan hutang ke APBD 2020,” pungkasnya mebeberkan.
Sementara dalam aksi itu, KAMPAK juga mendesak dan Menuntut Kapolres Subang untuk segera mnuntaskan tunggakan Perkara Korupsi dan Pidum, diantaranya Kasus Korupsi PT Subang Sejahtera, Korupsi DD/ADD Desa Mayangan, Pelaku lain Kasus Korupsi DD/ADD Desa Compreng, Korupsi DD/ ADD Desa Legonwetan, Korupsi DD/ADD Desa Karangmulya, Korupsi DD/ADD Desa Sukamaju, Korupsi DD/ADD Desa Sukasari.
Terkait Pidumnya, ialah Perampasan dan Penggelapan Motor FU oleh Adira Finance TBL NO: LP-B/558/IV/2014/RES SBG, Perampasan dan Penggelapan Mobil oleh Preman bayaran Mandiri Tunas Finance TBL NO; LP-B/530/VI/2017/JBR/RES SBG, Pencemaran Limbah Vaname, Pidum Tipu gelap Adi Okto, Pidum a/n Pelapor Asep Nursoleh, Pidum Perzinahan a/n Pelapor Ny. Suwersih dan Permudah Pembuatan SIM kepada Rakyat yg berniat Patuh aturan, Jangan terkesan dipersulit sehingga berpotensi terjadinya pungli.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajari Subang agar segera menuntaskan tunggakan Perkara Korupsi Pengadaan Kolam dan Pabrik Pakan Ikan PT SHS, Korupsi DD/ ADD Desa Pinangsari, Korupsi BPR Syariah Gotong Royong, Tuntaskan Pelaku lain dalam Perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan Hukum yg sah/ Inkrah dan Usut Tuntas dugaan Penyimpangan dana Koni TA2018 dan 2019 Rp6 M. (Hendra S/ Hendra G)