Sat Reskrim Polres Bangli Tangkap Pelaku Pencurian Uang

BALI, Featured3,027 views

BANGLI-BALI, (PERAK).- Pelaku pencurian uang sebesar Rp. 53.500.000,- (Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) di Ruko Lingkungan/Banjar Petak, Bebalang, Bangli di tangkap Sat Reskrim Polres Bangli, Rabu (15/08).

Pelaku yang berinisial Kadek A.B.C ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa rekaman CCTV, dan hasil kejahatan berupa Uang sebesar Rp. 102.000,-(seratus dua ribu rupiah), empat buah baju kaos pelaku, enam buah celana pendek, satu buah jaket, dua pasang sepatu, satu pasang sendal jepit, satu unit sepeda motor Vario.

Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH seizin Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H menerangkan bahwa pelaku di tangkap dirumahnya dengan menggunakan baju kaos warna hijau tua yang bertuliskan “Komunitas Penjahat”.

Selain itu, Kasubbag Humas juga menerangkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti laporan Putu Y. tentang kasus pencurian yang dialaminya.

Menurut pengakuan yang disampaikan, korban telah mengalami enam kali kehilangan yaitu pada bulan Mei 2018 sebesar 8.000.000,- (delapan juta rupiah), pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), pada bulan Juli 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan yang terakhir pada bulan Agustus 2018 sehingga total uang yang dicuri sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas. (Tim)