PERAKNEW.com – Dampak raibnya atau hilangnya Pupuk Subsidi sebanyak 406 Ton di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang selama periode tahun 2021 – 2025 lalu, mengancam jatah pupuk Tahun 2026 atau dengan kata lain Subang terancam kelangkaan Pupuk di tahun ini.
Seperti halnya diungkapkan Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen, bahwa menurutnya terkait dengan dugaan pembobolan pupuk bersubsidi sebanyak 406 Ton di Gudang Binong ini sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Namun informasinya, ada pengembalian Pupuk Subsidi yang raib dibobol itu. Masih menurut Abah Betmen, “Yang lebih lucunya lagi, pengembalian pupuk itu, dengan menggunakan pupuk bersubsidi juga Tahun Anggaran 2026 ini,” ujarnya.
Lanjut Abah Betmen menegaskan, “Praktek pengembalian Pupuk Subsidi yang Raib ini harus jadi catatan bagi Dinas Pertanian Kabupaten Subang, karena Kios-Kios pupuk dibebankan sebanyak 200 Ton pupuk bersubsidi dengan modus seolah olah kios itu membeli, bayar DO, tapi pupuknya tidak keluar, pupuknya tetap di gudang.
Artinya ada 406 ton, kalau misalnya 406 Ton Pupuk Subsidi jatah di tahun 2026 ini digunakan untuk menutup pengembalian Pupuk Subsidi yang Raib pada tahun 2025 tersebut, berarti ada 406 ton yang tidak di edarkan untuk kebutuhan tahun 2026,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Perak Sebelumnya, bahwa FMP Jabar resmi melaporkan dugaan raibnya 406 Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri Subang, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan tersebut, FMP Jabar mengungkap, bahwa dugaan praktik pembobolan pupuk bersubsidi dilakukan secara bertahap selama lebih dari satu tahun.
Modus yang digunakan, diduga dengan cara mendistribusikan pupuk dari gudang ke sekitar 21 kios dengan dalih kelebihan stok dari kios lain tanpa disertai Delivery Order (DO) resmi.
Kasus ini mulai terungkap setelah dilakukan audit terakhir pada tahun 2025 oleh tim audit, termasuk dari PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak PT Pupuk Indonesia meminta pertanggungjawaban kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat, diantaranya Kepala Gudang berinisial Marhudi dari pihak PT BGR Logistik Indonesia, sopir truk, serta 21 pemilik kios pupuk di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam skema pertanggungjawaban yang beredar disebutkan, bahwa sebanyak 206 ton pupuk ditanggung oleh pihak gudang dan pihak terkait lainnya.
Sementara sisanya, sekitar 200 ton, dibebankan kepada 21 pemilik kios pupuk. FMP Jabar juga memaparkan, bahwa harga pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp1.800 per Kilogram, sedangkan harga pupuk non-subsidi mencapai Rp27.000 per Kilogram.
Dengan total pupuk yang hilang mencapai 406.000 Kilogram. Jika dihitung menggunakan harga non-subsidi, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.872.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah). Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen menyatakan, bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. (Galang/Hengun)










