PERAKNEW.com – Proyek pembangunan ruas jalan Lapeo Beru Beru di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini dalam kondisi mangkrak, padahal anggaran proyek tersebut sudah dicairkain ratusan juta rupiah, Rabu 02 Juli 2025.
Pekerjaan ruas jalan Lapeo Beru-beru menggunakan anggaran DBH sawit Rp. 2,3 Miliar tahun anggaran 2024 lalu. Dari sumber yang diperoleh Pemkab Polman telah melakukan pembayaran ratusan juta, tetapi pekerjaan ruas jalan ini terhenti.
Kepala Dinas PU Kabupaten Polewali Mandar, Husain Ismail yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan pemenang pelaksana jalan tersebut dan PU juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut, “Kita sudah putus kontrak, dan sekarang menunggu hasil laporan pemeriksaan BPK. Karena proyek ini sudah diaudit oleh BPK,” terang Husain Ismail.
Menurutnya rekanan akan dikenakan denda, “jadi kita tidak bisa menghitung sendiri, nanti kita lihat hasil audit BPK nya,” jelasnya.
Baca Juga : KDM Resmi Luncurkan Kurikulum Nyaah ka Indung di Kabupaten Garut
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa proyek tersebut sebelumnya telah menerima pembayaran sebesar 30 persen dengan Nilai Anggaran uang muka ratusan juta rupiah. Namun, realisasi pekerjaan yang telah dilakukan akan diperhitungkan kembali sesuai dengan bobot pekerjaan yang telah selesai. Proyek ini diketahui menghabiskan anggaran lebih dari Rp.2 miliar dan mencakup dua segmen jalan, dengan panjang sekitar kurang lebih satu kilometer, “Kemarin itu kayanya Rp. 2 miliar lebih, saya tidak tahu persisnya, dan volume kegiatan kurang lebih satu kilometer ada dua segmen dibagian sini dan dibagian dalam,” tuturnya.
Terkait kelanjutan proyek, Kadis PU menyatakan, bahwa masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena proyek ini menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, “Rencananya akan dilanjutkan, tapi kita menunggu persetujuan. Karena ini dana DBH sawit, jadi kita asistensi dulu ke Kementerian PU,” tambahnya.
Dinas PU juga menyebutkan bahwa denda atas keterlambatan proyek telah dikenakan kepada pihak rekanan. Sisa anggaran yang belum terpakai direncanakan akan kembali digunakan untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan tersebut, apabila telah mendapat izin resmi dari kementerian terkait.
Baca Juga : Kabupaten Garut Raih 3 Prestasi Dalam Ajang Seleksi Lomba BUMDes Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Mangkraknya proyek ini menambah daftar pekerjaan infrastruktur yang belum tuntas di Kabupaten Polewali Mandar dan diharapkan segera mendapat perhatian agar tidak merugikan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terdampak langsung. (Sbr)