oleh

Polsek Binong Akan Gelar Perkara Pencurian Padi Ny. Dede

-Featured, SUBANG-2,052 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sungguh malang nasib yang dialami Ny. Dede, Warga Dusun Kertajaya, RT/RW-10/01, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, setelah membeli sebidang tanah sawah dari Hj. Kunung, dalam tempo 3 tahun, tanah sawah itu, tidak ada masalah, namun setelah Hj. Kunung meninggal dunia, bertubi-tubi permasalahan muncul.

Mulai dari adanya sertipikat baru yang di tunjukan oleh Hj. Taris, kemudian  adanya penganiayaan terhadap bibi dari Ny. Dede, ditambah adanya pencurian padi, itupun pelaku yang sama, yakni Hj. Taris, kejadian demi kejadian berlalu begitu saja tanpa ada penjelasan, yang pasti baik secara materil atau hukum yang mengacu kepada keadilan, sehingga suami Ny. Dede mengalami depresi yang sangat hebat, sampai meninggal dunia pada bulan lalu.

Kini Ny. Dede yang menguasakan kepada Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha untuk menyelesaikan kasus pencurian padi dengan pelapor Mak Inah (bibi Ny. Dede), Warga Kampung Dawolong, RT/RW-012/003, Desa Rancaudik, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, terlaponya adalah Hj. Taris, kejadianya pada tahun 2016.

Namun, entah kenapa kasus ini mandeg hingga saat ini. Senin, 01 Oktober 2018, Asep Sumarna Toha mendatangi Kantor Mapolsek Binong dan bertemu langsung dengan Kanit Reskrim, Momon Sutarman mengatakan,”Saya minta waktu satu minggu untuk gelar perkara ini dan akan minta pendapat Polres,” tandasnya.

Sedangkan Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Asep Betmen itu, memastikan satu minggu tersebut, adalah 8 Oktober 2018, yakni Senin depan, sementara Kapolsek Binong, AKP Kasidi, S.I.P., sedang keluar kota, sehingga sampai berita ini turun, belum ada kejelasan dari Kapolsek Binong.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait rentetan perkara ini Hj Taris sempat disidangkan dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah menganiaya Mak Inah saat Mak Inah mendatangani kediaman Hj Taris untuk mengecek jumlah padi yang telah dicuri sdr Tambul (orang suruhan Hj. Taris)

Pelaporan itu sendiri telah dilkaukan pada tindak pencurian dengan tanda bukti lapor No: LP-B/12/I/ 2016/ JBR/ Res Subang/ Sek Binong tertanggal 30 Januari 2016.

Terkait hal itu, Jum’at (10/8/2018) Perak mendatangi kantor Polsek Binong yang menangani kasus pencurian padi Mak Inah yang hingga kini tidak jelas rimbannya alias mandeg. Namun hal ini di sanggah oleh penyidik Polsek Binong dengan alasan kasus sengketa tanahnya belum ada keputusan secara hukum yang tetap.

Padahal jika diteliti kasus ini sebenaranya terpisah, sebab Ma Inah telah bekerja keras dengan modal besar menanam, memberi pupuk memelihara dan sampe seharusnya memetik hasil jerih payahnya malah di ambil orang lain. Artinya bukan pada konteks objek tanah tapi lebih kepada tanamannya yang diduga dirampas oleh orang suruhan Hj. Taris.

Kepada Perak Mak Inah mengungkapkan,“ Emak susah payah, karena pada saat itu musim kemarau sehingga tidak ada air emak menimba air dari kali sedikit-sedikit karena air dikali sangat sedikit, namun emak tetap sabar mengairi sawah namun setelah emak punya niat hari Sab’tu mau di panen malah Hj Taris mengambilnya hari Jum’at emak sedih sekali saat itu tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Ma Inah memelas.

Mak Inah berharap ada keadilan di Mapolsek Binong, sehingga kasus ini dapat benar- benar diungkap tuntas hingga kekar-keakarnya tanpa pandang bulu.

Dipertegas oleh Asep Sumarna Toha Ketua Tim yang sudah menerima mandat untuk mendampingi Mak Inah mengawal proses hukum atas laporan Mak Inah, mendesak Polsek Binong segera menuntaskan kasus tersebut, sebab pelaporan tersebut tidak bisa serta merta dihentikan dengan alasan proses gugatan sengketa tanahnya belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum yang sah, karena pelaporan tersebut lebih kepada tanaman yang ditanam dan dirawat oleh pelapor yang notabene mutlak milik pelapor lantas dibegal. (Atang S.)

Berita Lainnya