oleh

Polisi Tetaptan Ujang Juherdi dan Ny. Udeh Tersangka Perzinahan

CIKAUM-SUBANG, (PERAK).-
Terkait laporan dari Suwersih (pelapor) dugaan perzinahan Ujang Juherdi (terlapor), kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, dengan bukti tertulis, selembar surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ujang Juherdi Bin Tasip, nomor B/178/IX/2019/Reskrim yang dilayangkan oleh pihak Polres Subang ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, tertanggal 27 September 2019.

Pelaporan perkara tersebut, berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) dari Angota SPKT III, BRIPKA Hilman MA, S.Pd., yang menerima laporan, bernomor LP-B/262/V/2019/JBR/RES SBG, tanggal 29 Mei 2019, dengan menerangkan, dalam kasus perzinahan, waktu kejadian pada Bulan Desember 2018. Ujang Juherdi dan Udeh (Terlapor) telah melakukan perzinahan tanpa ada ikatan perkawinan dan masih status suami pelapor.

Berdasarkan Informasi terkait dengan status Ujang yang sudah tersangka, Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Ujang untuk pemeriksaan lanjutan, namun Ujang tidak hadir.

Sebelumnya, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) selaku kuasa pendamping Suwersih (terlapor) mengadakan audensi dengan Kanit PPA Polres Subang, Aipda Nenden Nurfatimah yang mengatakan, “Surat panggilan untuk Pak amilnya sudah kami kirim, tapi tidak hadir-hadir, akan kami panggil paksa dan selanjutnya akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” terangnya.

Kejadian perkara itu, diketahui pada Bulan Desember 2018 dan atas perbuatannya itu, yang diketahui dilakukan di Dusun Cipedes Karajan-RT/RW-013-005, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kab. Subang, maka Ujang Juherdi dijerat Pasal Pasal 279 atau 284 KUHPidana. Hendra

Berita Lainnya