Peredaran Obat-Obatan Terlarang Marak Kembali Di Wilayah Hukum Polres Subang

PERAKNEW.com – Peredaran Obat-Obatan Terlarang telah marak kembali dengan beroperasi sangat begitu fulgar di pinggiran jalan raya Pantura, layaknya warung kopi biasa di sejumlah kecamatan/sektor Wilayah Hukum Polres Subang, baru-baru ini.

Inilah titik-titik lokasi warung yang dijadikan tempat penjualan atau pengedaran obat-obatan terlarang tersebut, berikut inisial nama-nama Bos pengedarnya, diantaranya, yakni di Pinggir Jalan Nasional Pantura, Kecamatan Sukasari ada 2 (dua) titik warung, tepatnya di seberang jalan depan Rumah Makan Dewi Sri, Dusun Simpang, Desa Mandalawangi dan di dekat Pom Bensin/SPBU Dusun Bugel, Desa Sukasari, keduanya milik Bos berinisial PJ.
‎
‎Selain di dua titik tersebut, PJ juga buka lapak warung Obat-obatan Terlarangnya itu di bawah Play Oper/Jalan Layang, Kecamatan Pamanukan.

Lebih mirisnya lagi, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa kepada setiap orang di warungnya itu yang minta dirahasiakan identitasnya, PJ selalu mengaku dirinya sebagai oknum anggota Brimob.

Selanjutnya di Kecamatan Patokbeusi ada 2 (dua) titik, yakni tepatnya di tengah Perkebunan Pisang, di pinggir Jalan Pantura seberang jalan depan Masjid As Shobirin Perempatan Kondang, Desa Tanjungrasa dan di dekat Pabrik PT BMP perbatasan Kabupaten Subang-Karawang, inisial nama Bosnya (HO).

Baca Juga : Massa HMI Geruduk Kantor Bupati Polman

Di Kecamatan Pabuaran ada 3 (tiga) titik warung, yakni di depan PT Pungkok, inisial nama Bosnya (IA), di dekat Stasiun Kereta Api Desa Pringkasap, inisial nama Bosnya (HK) dan di belakang Kantor Kecamatan Pabuaran, dekat Pom Mini Desa Sukaresmi, dengan Bos yang sama, yaitu (HK).

Menyikapi hal ini, sebagai edukasi hukumnya adalah, Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU No. 17/2023) tentang Kesehatan, ancaman pidana penjaranya paling lama 12 (dua belas) tahun.

Berikut ini bunyi Pasal 138 ayat (2) UU No. 17/2023, “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.

Pasal 435 UU No. 17/2023, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Baca Juga : PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025, Disaksikan Presiden Prabowo

Sanksi pidana terhadap pelaku penjualan obat ilegal juga tertuang dalam ketentuan lainnya, yaitu Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 13 ayat (2) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (Tim)