PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang lakukan pungut liar (pungli) biaya pembuatan sertipikat PTSL sebesar Rp500 Ribu hingga Rp1,3 Juta.
Hal itu terbukti dari keterangan beberapa warga setempat (korban), bahkan ada yang baru membayar Rp400 Ribu, tetap selalu ditagih agar bisa mencapai Rp500 Ribu.
Pungli tersebut, juga dibenarkan oleh pihak yang terlibat, Panitia PTSL Rancabango, yaitu Ketua Rukun Tetangga (RT), Kepala kewilayahan (KAWIL)/Kerala dusun (Kadus), Sabtu (27/09/18).
“Memang benar, kami dipungut sebesar Rp500 Ribu oleh panitia melalui pak RT yang katanya akan disetorkan ke pak Kawil, setelah sertifikat diberikan kepada saya dan saya baru membayar sebesar Rp400 Ribu namun pak RTnya malah menagih terus, katanya masih kurang Rp100 Ribu lagi, waktu pengukuranpun saya dipinta bayaran sebesar Rp30 Ribu katanya untuk biaya makan dan transport,” ungkap salah seorang korban yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain itu, menurut salah seorang warga lainnya, di Dusun Wangun, Desa Rancabango mengatakan, “Memang benar menurut informasi dari warga yang lainnya terkait pungutan biaya sertifikat tersebut, sebesar Rp500 Ribu, namun punya saya malah lebih besar, Rp1,3 Juta dan Rp30 Ribu untuk biaya pengukuran. Saya tahu yang lainnya bayar Rp500 Ribu, setelah saya dipinta bayaran sebesar Rp1,3 Juta, karena saya masyarakat kecil dan bodoh, ya saya bayar saja, walaupun sebenarnya saya juga merasa keberatan,” tuturnya mengeluh.
Pada hari yang sama, Perak mendatangi salah satu Kepala Wilayah Dusun Bakan Kiara, Hamzah yang merupakan penerima setoran uang pungutan tersebut.
Ia mengatakan, “Terkait kepanitiaan program PTSL di Desa Rancabango itu, masing-masing kepala kewilayahan atau kepala dusun yang bertanggungjawab, namun ada koordinator yang bertanggungjawab secara keseluruhan, yaitu pak Ade mantan Kades Rancabango, karena pihak desa hanya penandatanganan warkah saja, yang dilakukan oleh 2 PJS, yaitu Ir. Nunung Nurjaman dan Abdul Risyid, S.E.,” terangnya.
Lanjutnya, “Soal yang sudah jadi, di dusun saya sebanyak 40 bidang, kalau terkait biaya sebenarnya saya tidak menargetkan harus berapa-berapanya, namun hanya memungut untuk biaya operasional saja, baik itu untuk petugas RT maupun kita para kawil yang membawa berkas ke kantor BPN Subang, karena mondar-mandirnya juga lebih dari 25 kali dengan menggunakan mobil, sebab dari pihak BPN itu, tidak mau turun ke lapangan, pernah turun juga, hanya 1 kali pada saat sosialisasi didusun-dusun,” jelasnya.
Masih menurut Hamzah, “Pungutan biaya sebesar Rp500 Ribu per sertifikat, tidak benar dan hanya isu saja, kalau ada yang melapor seperti itu, saya pasti akan tanyakan mana catatan atau bukti penerimaan uangnya, sebab kita tidak menargetkan kepada masyarakat, bahkan ada sertifikatnya yang sudah jadi, serta sudah diserahkan, namun sampai sekarang belum memberikan uangnya, karena masyarakat itu tidak mengerti dan tidak paham,” pungkasnya.
Sementara, keterangan berbeda disampaikan oleh Kaur Kesra Desa Rancabango, Galuh Ginanjar, “Masalah program PTSL Desa Rancabango mendapatkan kuota sebanyak 7000, namun yang bisa dicetak hanya sekitar 3000 bidang saja dan yang sudah jadi baru sekitar 150 bidang, dibagikan secara simbolis di desa, boleh dibilang program PTSL Desa Rancabango terbengkalai, karena masalah penandatangan warkahnya, alasan pergantian PJSnya, soal biaya yang dibebankan, saya terbuka saja, memang benar sekitar Rp500 Ribu per bidang, soal pembagian posnya, pak Ade (mantan kades) sendiri sebagai koordinatornya yang mengajukan untuk desa sekian, untuk camat sekian, BPD sekian, BPN sekian, untuk para tamu yang dating sekian,” tuturnya.
Menyikapai permasalahan tersebut, padahal sangat jelas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negri, Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Persiapan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pengelola atau panitia pelaksana dilapangan dalam hal itu pemerintahan desa boleh memungut biaya sertifikat program PTSL tersebut, maksimal Rp150 Ribu per bidang tidak lebih. (Rohman)






