SUBANG, (PERAKNEW).- Seorang paman bejat berinisial US (56) di Kota Subang-Jawa Barat tega memperkosa keponakan perempuannya yang baru berusia 11 Tahun.
Pelaku yang seharusnya merawat dan menjaga keponakannya yang dititipkan orang tuanya itu malah digaulinya hingga hamil 6 bulan.
Perbuatan pelaku terhadap keponakannya itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) hingga hendak masuk Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Perbuatan bejat sang paman itu terbongkar usai keluarganya melihat perubahan pada tubuh anaknya.
Penasaran, Pihak keluarga didampingi aparat setempat pun mendatangkan seorang bidan untuk memeriksanya, alhasil Bunga positif hamil.
Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Tak menunggu waktu lama setelah pelaporan, akhirnya paman bejat itu berhasil diringkus di kediamannya oleh Jajaran Kepolisian Resort Subang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP M Zulkarnaen pada saat ditemui di Ruangan Kapolres Subang menjelaskan, “Jadi untuk penangkapan ini kita laksanakan atas dasar laporan dari masyarakat terutama dari pihak keluarga, yaitu ibunya sendiri yang mengetahui, bahwa anaknya hamil, lalu kita selidiki dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Selanjutnya kita dalami dan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Subang, “Pelaku kita jerat dengan pasal 81 (Delapan satu) Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan batas hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Milyar Rupiah,” tegasnya.
Tak hanya itu menurut AKP M Zulkarnaen menyebutkan, bahwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Subang dalam waktu setahun terhitung dari Januari 2021 mencapai 23 Kasus, “Untuk kasus yang sama kurun waktu setahun ini dari bulan Januari sampai hari ini kita telah menangani 23 kasus, dari 23 kasus ini sebagian sudah P 21 sebagian lagi masih proses penyidikan,” tandasnya. (Hendra)






