oleh

Tak Pampang Papan Info, Pekerjaan Jalan Rigid DD Jati Diduga di Korupsi

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).-
Pelaksana proyek pembangunan jalan rigid bersumber dana dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Kampung Susukan Hilir, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang diduga telah menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini pemborong pekerjaan tidak memasang papan informasi di lokasi proyek.

Hal itu nampak ditemukan Perak saat melakukan investigasi di lokasi pekerjaan, pada tanggal 24 November 2021.

Atas temuan tersebut, kini menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Pasalnya, proyek itu sudah berlangsung selama empat hari, tepatnya dimulai pada hari Minggu tanggal 21 November 2021.

Ketika Perak konfirmasi ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jati, Wahyudin Alias Oding sekaligus pemborong proyek tersebut menyatakan, “Papan informasi belum dipasang, karena menunggu nanti pas pengecoran saja,” ujarnya.

Padahal, menurut Standar operasional Prosedur (SOP) papan informasi harus dipasang ketika pertama kali mulai mengerjakan proyek.

Sementara, terkait volume pekerjaan rigid jalan tersebut, menurut Oding, “Panjang 150 Meter, Lebar 3 Meter dan Ketebalan 0,15 Cm, menggunakan beton K 300, Sumber dana dari Dana Desa tahap 2, sebesar Rp90.000.000,” ujarnya.

Menyikapi masalah tersebut, ketika hendak dikonfirmasi Perak, Kepala Desa Jati, Neni Nuryamah sedang tidak berada dikantor dan Perak hanya ditemui stapnya, bernama Azis, “Papan informasi bukan sengaja tidak dipasang tapi memang papan informasi baru selesai dibikin dan mau dipasang hari ini juga,” dalih Azis.

Ketika ditanya volume pengerjaan proyek, Azis menerangkan, “Panjang 120 Meter, Lebar 2,5 Meter dan Ketebalan 0,15 Cm, menggunakan beton K 250, Sumber dana, dari Dana Desa tahap 2 sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).

Menanggapi keterangan Azis dan Oding terkait volume pekerjaan, menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan ada dugaan korupsi, karena keterangan keduanya jelas berbeda.

Tak hanya konfirmasi terhadap LPM, Perak pun konfirmasi kepada Kepala Dusun (Kadus) Susukan Hilir, Anda alias Gandul mengatakan, “Kalau masalah itu tanya saja LPM, saya cukup mengetahui saja adanya pembangunan pengecoran di dusun saya, saya kurang mengerti masalah papan proyek belum dipasang dan saya mengerti itu bukan tugas saya menanyakan, dengan masyarakat antusias saya merasa bersyukur, mau saya sok hayu bareng-bareng, kalau misalkan disini ada media atau apa sok hayu, jangan sampai menghambat pembangunan di dusun kami, kalau mau diakui masyarakat sok silahkan jangan sampai menghambat, ngucik-ngucik dusun kami,” ujarnya.

Ketika Perak menanyakan menghambat apanya, kadus menjelaskan, “Jangan sampai gara-gara diramein, anggaran buat dusun kita jadi dialihkan untuk dusun lain,” pungkasnya.

Menyikapi pernyataan Kadus Susukan Hilir, Anda bahwa media dianggap menghambat pembangunan, hal itu jelas sangat bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Pers yang menyebutkan, fungsi Pers nasional adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Begitu pula pasal 3 Undang-undang Pers, bahwa salah satu fungsi Pers nasional adalah sebagai sosial kontrol. (Ela/ Wahyu)

Berita Lainnya