oleh

Oknum Kabid Satpoldamkar Mintai Paket Lebaran Ke Perusahaan Terancam Dicopot

PERAKNEW.com – Ditengah maraknya oknum penegak hukum diduga melanggar hukum, tidak terkecuali di kota Cimahi pun seperti ingin mewarnai dugaan pelanggaran hukum, seperti yang diduga dilakukan oknum Kepala Bidang (Kabid) penegakan perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldamkar) Kota Cimahi. Demikian diungkapkan sumber sebut saja Jajang kepada Peraknew.com (14/42023).

Menurut Jajang, ”Harusnya Kabid Gakda dapat memberikan contoh yang baik dalam menegakan aturan, bukan seperti yang dilakukan oknum Kabid tersebut yang berinisial R. Yang diduga, mengeluarkan surat permohonan bantuan untuk PAM Idul Fitri, sejumlah 25 paket lebaran ke PT, sumber Alfaria Trijaya Tbk. Padahal PAM lebaran sudah menjadi tugasnya, dan mendapat gaji untuk itu, tapi karena mau lebaran meminta bantuan paket lebaran,” ungkapnya.

Masih menurut Jajang bahwa hal ini patut diindaksikan melanggar Surat Edaran KPK, No.13 tahun 2021, tanggal 28 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, juga Surat Edaran Walikota Cimahi N.31 tahun 2023.

Diharapkan Pj Walikota Cimahi serta Baperjakat bisa menjaga wibawanya, tidak menutup mata dengan masalah ini, untuk itu kiranya Walikota Cimahi dan Baperjakat dapat menonaktifkan oknum Kabid tersebut, dan memproses serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Karena kalau memang terbukti, tentu saja hal ini mencoreng nama baik Kota Cimahi serta menyelidiki siapa saja yang terlibat didalamnya,” tandasnya.

Baca Juga : Soal Laporan Dugaan Korupsi di Tipidkor Polres Subang, ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades Manyeti

Terkait hal itu, Peraknew.com mencoba menginformasikan dan mengkonfirmasikan hal tersebut Kepada Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik setianingsih, S.H., (15/4/2023). ”Kita akan cek dulu bang,” ucapnya singkat.

Di hari yang sama, Plt Sekda Kota Cimahi, Dr. Maria Fitriana, S.sos., ketika dimintai keterangannya menegaskan akan segera menindak lanjuti hal ini, (15 April 2023).

Peraknew.com pun berusaha mendatangi Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, ( 17/4/2023) untuk mengkonfirmasikan hal ini ke oknum Kabid Gakda tersebut, tapi Kabid Sedang tidak berada ditempat. Selanjutnya Peraknew.com pun akhirnya berhasil menemui Kasatpol PP dan Damkar, Ganis Komarianto, S.E.

Menurut Ganis bahwa dia merasa prihatin, dengan kejadian ini, “Tadi pagi saya sempat ditegur oleh Pj Walikota Cimahi dan Plt Sekda terkait dengan hal ini, saya merasa prihatin dan sedih karena ada anggota saya seperti ini,” ungkapnya.

Menurut Ganis bahwa dia sudah mengkonfirmasikan hal ini ke oknum Kabid tersebut, dan sudah mengakui bahwa dia salah, dan siap menerima sanksi apapun itu. “Saya kesal, setiap Senin saya menyampaikan kepada seluruh anggota, untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan,” tandasnya.

Baca Juga : Wali Kota Bandung dan 8 Pejabat Dishub di OTT KPK

Surat tersebut diakui Ganis dibuat tanpa sepengetahuan Kasat dan Sekretaris, “Saya meminta kepada Kabid tersebut untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, dan mengembalikan semua yang sudah diminta dari pihak yang diminta. Dan untuk hal ini semua kami sepenuhnya menyerahkan kepada pimpinan di atas, khususnya Pj walikota dan Plt Sekda, juga kepada Baperjakat,” pungkasnya. (Harold)

Berita Lainnya