oleh

Netralitas Pilkada Th 2018 Serentak, Panwaslu KBB Sosialisasi UU ASN

LEMBANG-KBB, (PERAKNEW).- Menetralitasasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati KBB Serentak Tahun 2018. Acara digelar di Aula Hotel Lembang Asri, Kamis (25/1/18).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Panwaslu KBB, Sekretaris Despilkada, Kepala Dinas Kependudukan KBB, Kepala Kantor Satpol PP KBB, Kepala Bagian Humas Setda KBB, SKPD, camat, kepala desa dan para tamu undangan lainnya se-KBB.

Di acara yang bertemakan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” itu, Ketua Panwaslu, Cecep Rahmat Nugraha mengungkapkan, bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Serentak.

Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada dimaksud, “Kita di Panwas akan tegas dalam menjalankan aturan, tidak ada niat untuk saling mencederai, karena kita di Bandung Barat adalah satu rumpun. Jangan sampai kita menegakkan aturan, tapi justru merenggangkan atau memutuskan tali persaudaraan kita,” kata Cecep dalam sambutannya.

Cecep menambahkan, bahwa ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Bukan cuma ASN tapi seluruh pejabat Negara, mulai presiden sampai kepala desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pilkada nanti, “Meskipun demikian, silaturahmi harus tetap jalan, tetapi ada koridor hukum yang harus dijaga. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada ASN yang melanggar aturan ASN itu sendiri. Oleh karena itu, perlu ada pemahaman dalam menyikapi Undang- Undang ASN, jangan sampai apa yang menjadi tugas kita menyebabkan kita bercerai berai,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Despilkada KBB, Yadi Azhar sangat mengapresiasi acara sosialisasi Panwaslu itu. Menurut Yadi, dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pilkada adalah pasal 45 UU ASN yang menyatakan, bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan Pilkada, apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

“Pelanggaran atas aturan tersebut, berupa pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat akan diberikan sanksi sesuai pelangarannya. Misalnya, pelanggaran ringan dapat diberikan teguran, memberikan hukuman disiplin. UU ASN merupakan payung hukum untuk berlindung ASN. Diharapkan ada kelompok- kelompok kecil untuk memantau ASN,” paparnya. Nita

Berita Lainnya