oleh

Meski Ditetapkan Tersangka, Kades Lengkong Tak Ditahan, Mak Entin Penjual Gorengan Minta Keadilan

PERAKNEW.com – Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor LP-B/8/1/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, Mak Entin Suhetin warga Dusun Lengkong 1, RT 13 RW 04, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang telah melaporkan perkara dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan Miliknya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Subang sejak tanggal 5 Januari tahun 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan berbagai tahapan proses hukumnya hingga menetapkan Tersangka terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Lengkong, saudara Ade Nana Suryana yang tak lain adalah kepala desanya Mak Entin sendiri.

Namun, hingga saat ini pihak Polres Subang tidak berlaku adil untuk tegas melakukan penahanan terhadap Oknum Kades Lengkong tersebut dan terkesan membiarkannya untuk tetap berkeliaran bebas.

Atas hal itu, Mak Entin Suhetin yang hanya seorang wanita tua yang dalam kesehariannya hanya sebagai penjual gorengan keliling untuk memenuhi kebutuhan hidup ekonominya sehari-harinya ini Menuntut Keadilan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Subang untuk segera melakukan penahanan terhadap Oknum Kades Lengkong tersebut.

Baca Juga : Dampak Pencemaran Lingkungan, Warga Genteng Ancam Tutup Akses Jalan Proyek PT Wahana Mitra Semesta

“Emak melaporkan kasus ini ke Polres Subang pada tahun 2023 lalu, status pak Kades sudah tersangka, tapi masih aktivitas, belum di tahan. Tuntutan emak pokonya tanah emak harus di kembalikan lagi dan minta keadilan, yang mengambil tanah emak minta di hukum seadil-adilnya biar dipenjara, Bangunan Gapoktan ini juga masih berjalan, tidak di tutup atau di police line oleh polisi,” ungkap mak Entin kepada Perak TV di lokasi tanah tersebut, Kamis, 24 Oktober 2024.

Mak Entin juga menerangkan, bahwa lahan miliknya yang diduga diserobot oleh kepala desanya itu seluas 1.400 Meter Persegi untuk didirikan Bangunan Kegiatan Usaha Gilingan Padi Gapoktan Desa Lengkong yang dibiayai oleh sumber dana Program Ketahanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang sejak tahun 2021 lalu.

Meski Ditetapkan Tersangka, Kades Lengkong Tak Ditahan, Mak Entin Penjual Gorengan Minta Keadilan1

“Awalnya mau bayar pajak ke kolektor tahun 2021, tadinya SPPT ada 3 punya emak, kenapa ini ada 2. Emak tanya ke RW kenapa ini ada 2? satunya mana? RW nyuruh tanya ke kolektor, pas nanya ke kolektor di suruh langsung ke pak kades, pas ke pak kades ternyata ada dan sudah dimutasikan, karena sudah proses balik nama, jadi lahan emak itu berkurang 1.400 meter untuk dibangun heleran (Gilingan Padi) Gapoktan,” terangnya.

Mak Entin mengeluh, “Awalnya lahan emak itu ada pohon pisang, pohon rambutan, kayu mahoni, sehari hari emak itu penghasilan dapet dari situ dan sekarang dibangun heleran, sekarang Emak sehari-hari hanya dagang gorengan,” tuturnya sedih.

Baca Juga : Demo Kelangkaan BBM, Nelayan Blanakan Ancam Tutup Jalur Pantura

Usai mewawancarai Mak Entin, untuk memastikan status tersangka dan tidak ditahannya Oknum Kades Lengkong oleh Polisi tersebut, Perak TV langsung berlanjut mewawancarai Kades Lengkong, Ade Nana Suryana di rumahnya, ia mengakui dan membenarkan, “Kalau ditetapkan tersangka iyah, karena saya kan mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum saya, dari mulai di tetapkan sebagai tersangka pada satu bulan yang lalu,” ujarnya.

Namun dirinya berdalih, “Awalnya mendirikan bangunan Gapoktan di lahan milik warga itu sebenarnya tidak tepat, karena saya mendapatkan lahan ini dari tahun 2013, bukan hari ini, itu sudah dikuasai dan dibeli, kwitansinya ada, berkasnya pun ada. Orang tua yang bersangkutan meninggal, pinjam uang ke saya, 8 bulan tidak bayar jadi dibayarnya dengan tanah. Kalau bangunan itu sebenarnya dari tahun 2013 itu sudah dibangun, yang 2021 bangunan yang ini, karena ada 3 bangunan tidak ada masalah, kenapa sekarang di permasalahkan?,” dalihnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Asep Sumarna Toha mengungkapkan, “Terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Mak Entin berusia 50 tahun di Desa Lengkong Kecamatan Cipendeuy yang diduga dilakukan oleh kepala desanya itu, kepala desa mestinya menjadi suri tauladan yang sekaligus menjadi bapaknya warga di sana,” ungkapnya.

Lanjut Abah Betmen sapaan akrabnya menyatakan, “Hal itu sudah dilaporkan di Polres Subang pada Januari 2023 lalu, Polres Subang menetapkan oknum kepala desa tersebut sebagai tersangka penyerobotan lahan ini. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, kades ini tidak dilakukan penahanan, tidak seperti penetapan tersangka terhadap warga lain, yang ketika sudah ditetapkan tersangka, polisi langsung melakukan penahanan?,” tuturnya merasa aneh atas penegakan hukum pada Polres Subang tersebut.

Baca Juga : Mantap! Paska Aksi KAMPAK, DPRD Langsung Gelar RDP 3 OPD, Inilah Hasilnya…

Abah Betmen menegaskan, “Saya sebagai masyarakat, sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat mendesak Kapolres Subang, Unit Harda segera melakukan penahanan terhadap oknum kades tersebut, jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah, ini jangan sampai disematkan di institusi Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel Marbun, S.H., sebagai Kuasa Hukum Mak Entin dirinya menginginkan adanya kepastian hukum dari Polres Subang “Di mana pelaporan dari tanggal 5 Januari 2023 hampir 2 tahun belum ada kepastian yang jelas, karena dalam hal ini terlapor sudah ditetapkan menjadi Tersangka, penangguhan penahanan dan yang bersangkutan Kades Lengkong sudah wajib lapor di Polres Subang. Dalam hal ini penetapatan tersangka berarti sudah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan informasi tersebut didapatkan dari Polres Subang,” paparnya.

Lanjut Daniel, “Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Subang melalui JPU dan Kasi Pidum masih Proses tahapan P19 belum P21 (Berkas Lengkap) terhadap kasus 263 KUHP yang dialami klien saya sebagai korban sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban serupa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa,” tegasnya.

Kuasa Hukum Daniel Marbun berpendapat, bahwa salah satu tujuan Diskresi adalah memberi Kepastian Hukum untuk mencari Keadilan kepada Mak Entin Suhetin selaku kliennya.

Baca Juga : KAMPAK Unras Dugaan Korupsi di BPBD Subang, Komisi I Langsung Gercep Panggil Irda Besok

Atas kejadian ini, bahwa tanah milik Mak Entin awalnya seluas 4.612 M2, namun ketika hendak bayar pajak, luas tanahnya yang tercantum pada SPPT-nya berkurang luasnya jadi 3.212 M2.
(Hendra/Galang)

Berita Lainnya