Mafia CPNS, Syetan Apa Orang? Begal Sukwan K II, KAMPAK Ancam Pidanakan Oknum Terkait

BERITA UTAMA69,730 views

“Apabila ditemukan PPK berani memanipulasi atau melakukan kecurangan dengan Sukwan KII-nya, maka kami tidak akan segan-segan melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Sebab, kami mengantongi nama-nama sukwan siluman,” ujarnya seraya mengatakan, dengan demikian, peluang bagi para sukwan yang tidak lulus tapi memenuhi persyaratan akan lebih besar.

Asep menguraikan, pihaknya tidak sendiri, ia didukung oleh Sukwan yang merasa didzolimi oleh pimpinannya, selain itu ia juga mengajak kepada Sukwan yang merasa didzolimi agar memberikan informasi ke lembaga-nya melalui SMS Pengaduan: 08170116572- 085221611968-0813 9574 0298-08567901928.

Asep mengutarakan bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No. 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga Sukwan KII yang lulus tes, bukan siluman” imbuhnya.

Asep menguraikan, permainan Sukwan-sukwan Siluman ini mulai terdeteksi dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) terkait Sukwan Siluman pada seleksi CPNS K II dan diduga masih adanya para Kepala SKPD yang masih menandatangani berkas Sukwan Siluman guna meloloskannya dalam proses verifikasi.

Sehingga FMP bersama dengan Jaringan Aspirasi Rakyat Subang (JARANG), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Lembaga Advokasi Pendidikan Subang (LAPS), Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi Unsub (KAFHAK),  Laskar Jihad Anti Korupsi dan beberapa elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Anti Korupsi (KAMPAK) akan melaporkannya ke pihak penegak hukum.

Seperti yang dikutip dari pemberitaan www.perak-online.com. Padahal sebelumnya, Koordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum FMP, Asep Sumarna Toha sempat mengimbau para kepala SKPD/ dinas, instansi, badan, UPTD se-Kabupaten Subang agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, dalam hal ini merekayasa/memanipulasi data atau Surat Perintah (SP) tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Namun faktanya mereka masih tetap menandatanganinya, padahal diduga ada sekitar 60% Sukwan K II yang siluman, jika saja para kepala SKPD beriman dan bermoral tentu saja mereka tidak akan mau menandatangani berkas tersebut, termasuk bupati. Dengan demikian mungkin peluang bagi para sukwan yang tidak lulus tapi memenuhi persyaratan akan lebih besar.

Terkait dengan hal itu, FMP telah melaporkan 104 Sukwan Siluman ke Menteri PAN dan RB, Kepala BKN Pusat, BKD Prov Jabar, BKD Kab. Subang dari berbagai instansi diantaranya dari UPTD Cipunagara, SDN Tegalurung, SDN Bulan Sari, SDN Ciheuleut, SDN Soklat, SMPN 2 Pabuaran, SMKN 2 Subang, Badan Penyuluhan Pertanian, BPMP, Bapeda, BPMPKB, BPPL, Distamben, Dishutbun, Dinas Pertanian, Disbudparpora, Disperindagsar, Distarkimsih, Dishub, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pendidikan, Kelurahan Parung, Kelurahan Dangdeur, Kelurahan Cigadung, Kelurahan Karanganyar, Kec. Jalancagak, Kec. Subang, Kecamatan Purwadadi dan masih banyak yang lainnya.