Kasus Bakar Ambulan Desa Karangmulya Lima Tahun Mandeg di Polres Subang

HUKRIM, SUBANG2,905 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Warga Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang mempertanyakan kejelasan proses kasus Pembakaran Mobil Ambulan Desa dan Perusakan Kantor Desa Karangmulya. Pasalnya, penanganan kasus tersebut, sudah lima tahun ini mandeg atau jalan di tempat, seperti di peti eskan oleh Polres Subang.

Seperti Diungkapkan beberapa warga setempat, “Penegakan hukum yang ada di Kabupaten Subang, terkait penanganan kasus tersebut, dari Agustus 2014 silam, tumpul dan hingga kini sudah lima tahun, kasusnya seperti di peti eskan oleh Polres Subang, karena hilang bak ditelan bumi,” ungkapnya, belum lama ini.

Faktanya, kejadian pembakaran mobil ambulan dan Perusakan kantor desa tersebut, dilatarbelangi unsur politik, antara BPD Karangmulya, Yaya dengan Kades Karangmulya pada saat itu, Ali Bonang, soal dugaan penimbunan bantuan sembako untuk korban banjir yang menimbulakan kemarahan warga, diduga dipropokatori oleh Anggota BPD Karangmulya, Yaya dimaksud, yang kini dia telah menjabat menjadi Kades Karangmulya.

Kala itu, Ali Bonang dipaksa turun dari jabatanya sebagai Kades Karangmulya, berkali-kali melakukan upaya dengan menanyakan kasus pembakaran mobil ambulan ke Polres Subang, namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas.

Menyikapi hal itu, Ali Bonang menerangkan kepada Perak, “Atas penanganan kasus ini yang sudah lima tahun belum juga rampung, padahal pihak kepolisian sudah mengantongi nama pelaku yang diduga melakukan pembakaran mobil tersebut, terlebih dari saksi-saksi yang menguatkan terhadap pelaku,” terangnya.

Lanjut Ali, “Apakah saya akan mendapatkan kepastian hukum atau tidak, mungkin kalau tidak hukum telah kehilangan jati diri lantaran para penegaknya tebang pilih dalam bertindak” tandasnya, Selasa, 30 April 2019.

Dihari yang sama Perak mendatangi Kantor Desa Karangmulya, namun Kadesnya, Yaya terkesan selalu menghindar dari kejaran Perak. (Atang S)