Kortas Tipidkor Polri Awasi KDMP, MBG hingga Sekolah Rakyat

BERITA UTAMA899 views

PERAKNEW.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memperketat pengawasan dan mitigasi untuk menutup celah kecurangan dalam sejumlah program strategis nasional. Program yang diawasi meliputi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Sekolah Rakyat.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menjelaskan langkah pencegahan ini bertujuan memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan demi mencegah tindak pidana korupsi.

“Kami di Direktorat Pencegahan sudah masuk ke beberapa program prioritas nasional, seperti MBG, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, ketahanan pangan, hingga sektor pendidikan,” ujar Affandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Ia menambahkan, produk akhir dari fungsi pencegahan ini adalah pemberian rekomendasi perbaikan tata kelola untuk mengeliminasi potensi rasuah sejak dini.

Pada program KDMP, tata kelola kini memasuki fase pembangunan fisik gedung yang mencapai tahap 60 hingga 70 persen. Namun, polisi mendapati kendala berupa keengganan pemerintah daerah untuk terlibat aktif akibat belum adanya regulasi pelimpahan kewenangan dari pusat.

“Daerah bukan enggan, tetapi belum berani berpartisipasi karena ada permasalahan kewenangan. Seharusnya ada pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan saat ini rencana Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut sudah mulai disusun,” kata Affandi.

Selain itu, Kortas Tipidkor menyoroti minimnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk polemik pengadaan kendaraan operasional berupa mobil pikap yang sempat menuai sorotan publik.

Mitigasi Monopoli Pengadaan pada Program MBG. Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Hardi Dinata, membeberkan titik rawan kebocoran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpusat di tingkat operasional dan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mitigasi dilakukan melalui metode corruption risk assessment (CRA) untuk menguji aspek kepatuhan dan potensi korupsi.

“Titik yang harus diwaspadai adalah monopoli pengadaan bahan makanan oleh satu vendor. Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401 Tahun 2026, SPPG wajib melakukan survei pasar agar mendapat bahan berkualitas dengan harga terbaik,” tegas Hardi. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas administrasi dan standar higienitas.

Meski Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penangguhan kepada sejumlah SPPG yang tidak tertib aturan, proses pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir tetap harus dikawal.

Temuan Siswa Mampu di Sekolah Rakyat. Di sektor pendidikan, Kortas Tipidkor menemukan ketidaksesuaian data penerima manfaat pada program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem (kategori desil 1 dan desil 2).

Kasubdit III Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Fernando mengungkapkan, pemantauan di Jakarta Selatan dan Bogor mendapati siswa dari keluarga berkecukupan lolos seleksi SMA Sekolah Rakyat. (GuYu)