Komisi III DPRD KBB Tindaklanjuti Aduan Longsor Irigasi di Desa Cimerang, Sepakati Pengembalian Jalur Semula

KBB90 views

PERAKNEW.com – Komisi III pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait longsornya saluran irigasi yang berimplikasi pada terganggunya fungsi pengairan dan rusaknya lahan persawahan warga di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, KBB, pada Senin, (12/09/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, peninjauan lapangan (on-site inspection) dilakukan bersama unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Camat Padalarang, Kepala Desa Cimerang, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) KBB sebagai unsur pemantau independen.

Peninjauan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi eksisting di lapangan sekaligus menyerap aspirasi langsung dari para pemilik lahan yang terdampak.

Usai peninjauan, agenda dilanjutkan dengan musyawarah mufakat yang diselenggarakan di Aula Desa Cimerang.

Forum tersebut menjadi ruang dialog konstruktif bagi para pihak untuk mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam musyawarah tersebut telah tercapai kesepakatan substantif antara pihak ahli waris yang diwakili oleh Sdr. Wawan beserta kuasa hukumnya, dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh paguyuban.

Para pihak sepakat dan mengikatkan diri untuk melakukan pengembalian dan pemulihan saluran irigasi ke jalur semula (status quo ante) sebagaimana kondisi sebelum terjadinya peristiwa longsor.

Adapun terkait dengan pengajuan kompensasi atas dampak kebijakan perusahaan terhadap lahan warga, disepakati akan menjadi agenda pembahasan pada pertemuan lanjutan.

Dewan Komisi III ini menyatakan komitmennya untuk bertindak sebagai fasilitator dan mediator guna menjembatani kepentingan para pihak demi tercapainya keadilan yang proporsional dan berkepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua IWO-I KBB, Rushendi menuturkan, “Kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) memandang, bahwa kesepakatan yang telah dicapai dalam musyawarah ini bukan sekadar kesepakatan lisan, melainkan merupakan perikatan moral dan komitmen bersama yang harus memiliki daya laku dan kepastian pelaksanaan,” tuturnya.

Lanjut Rushendi, “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial, pilar demokrasi, dan penyambung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, IWO-I menyatakan sikap akan melakukan pengawalan secara melekat, objektif, profesional dan berimbang. Pengawalan tersebut akan kami wujudkan melalui mekanisme pemantauan berkelanjutan (continuous monitoring), konfirmasi berjenjang kepada para pihak, serta publikasi yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, asas keberimbangan, dan asas keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Rushendi menegaskan, “Kami menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah adalah cerminan dari supremasi hukum yang berkeadilan. Namun demikian, musyawarah tersebut harus ditindaklanjuti dengan perbuatan nyata (real action) di lapangan. IWO-I akan memastikan setiap perkembangan, baik pelaksanaan maupun kendala, tersampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kepastian hukum dapat terwujud,” tegas Rushendi.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga Desa Cimerang berharap agar realisasi pemulihan saluran irigasi dapat segera dilaksanakan, sehingga fungsi irigasi sebagai hajat hidup petani dapat kembali normal dan aktivitas pertanian masyarakat tidak lagi terhambat.

Penyelesaian melalui jalur musyawarah ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian sengketa agraria dan lingkungan dengan mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan itikad baik para pihak. (Red)