SUBANG, (PERAKNEW).- Struktur Kepengurusan Dewan Pendidikan di Kabupaten Subang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Ketua GK-SWM, ADE LABRAK
Pasalnya, permasalahan ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, sudah beberapa kali periode pergantian jabatan Ketua Dewan Pendidikan Subang, hingga saat ini belum ada satupun yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Subang, hingga kini periode masa jabatan H Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat sebagai bupatinya.
Demikian diungkapkan oleh salah seorang Aktivis Pendidikan Subang yang juga sebagai Ketua Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK-SWM), Ade Sopandi kepada Perak, pada Kamis, 25 November 2021.
Menurutnya, Legalitas Kepengurusan Dewan Pendidikan Kab. Subang sejak beberapa kali periode jabatan kepengurusan sebelumnya hingga saat ini, diduga cacat prosedur, “Berdasarkan hasil penelusuran saya, bahwa Legalitas Kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Diduga Cacat Prosedur, karena dari dulu tidak hingga sekarang, kepengurusannya belum ada yang memiliki SK dari bupati, melainkan hanya memiliki legalitas akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saja,” ungkap Aktivis Pendidikan Subang yang akrab disapa Ade Labrak ini.
Lanjut Ade Labrak, “Pembentukan Pengurus Dewan Pendidikan itu, harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Pasal 195 ayat (2) menyebutkan, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota,” tegas
Ade menambahkan, “Selain itu, didalam struktur Kepengurusan Dewan Pendidikan harus terdiri dari unsur dinas pendidikan, seperti halnya diamanatkan dalam Pasal 192 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ayat (6), bahwa Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari, pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya dan pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Ade menyatakan, bagaimana sistem dunia pendidikannya dapat sistematis, sementara pengurus dewan pendidikannya saja cacat prosedur, karena menurutnya, “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berfungsi meningkatkan mutu pelayanan dan pengawasan pendidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai
hubungan hirarkis,” paparnya menandaskan.
Menyikapi permasalahan dunia pendidikan di Kabupaten Subang ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan tertanggal 01 September 2021 kepada Bupati Subang, H Ruhimat, agar segera membentuk Dewan Pendidikan Kabupaten Subang sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berkaitan dengan surat itu, Ade menyatakan, “Jika Bupati Subang tidak segera membentuk dewan pendidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut dan membiarkan adanya pengurus dewan yang cacat prosedur ini, maka khawatir menjadi preseden buruk pada dunia pendidikan di Kabupaten Subang dan kami anggap Pemda Subang tidak peduli terhadap kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, karena pendidikan adalah dasar karakter kehidupan rakyat,” tegasnya.
Ade juga mengatakan, jika suratnya itu tidak ditanggapi serius oleh Bupati Subang, pihaknya akan melayangkan surat lanjutan terkait masalah tersebut, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Hendra)











