KBB, (PERAKNEW).- Kekhawatiran Masyarakat Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) atas terjadinya bencana longsor Bangunan Perumahan Techno Regency Padalarang yang belum selesai, kini terjadi. Pasalnya, dampak lingkungan yang merugikan masyarakat kerap sering terjadi. Seperti yang sudah terjadi akibat kelalaian pihak pengembang, yaitu salah satu rumah warga kini menjadi korban yang ke-empat kalinya tertimpa benteng bangunan perumahan, akibat longsor, beruntung tak ada korban jiwa.
Inisiatif masyarakat pun muncul, mereka mengadakan audensi dengan pihak perumahan, yang dihadiri langsung oleh, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kabid Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Bhahbinkhamtibmas, Bhabinsa, pihak pengembang dan tokoh masyarakat yang berdekatan dengan perumahan tersebut.
Menurut salah seorang warga Cidadap, Karom (50), bahwa perumahan Techno Regency selalu tak menggubris apa yang dikatakan masyarakat, terutama tentang perijinan pembangunan, “Saya sudah tuntut, tolong hentikan pembangunan, tetapi tetap ngeyel. Saya ingin pihak pengembang menunjukan dokument tentang Amdal dan ijin dari warga,” ungkapnya saat ditemui di lokasi rumah yang tertimpa bencana itu, Senin (26/02/18).
Diapun menjelaskan, saluran air Perumahan Techno Regency Padalarang sama sekali tak terlihat, ketika diguyur hujan lebat. alhasil benteng pun roboh menimpa rumah warga, karena tidak bisa menahan debit air yang cukup deras, “Seandainya pihak pengembang tidak mempunyai uang untuk membangun, lebih baik silahkan pergi. Jangan sampai merusak lingkungan yang ada di Desa Padalarang,” tegasnya mengusir.
Ditempat yang sama, Kabid Lingkungan Hidup KBB, Wariawan mengungkapkan, untuk sementara, pembangunan Techno Regency Padalarang harus dihentikan dulu, melihat perubahan dampak lingkungan yang terjadi, perlu adanya revisi PUPR, “Dalam PP 27 Tahun 2012, jika ada pelimpahan kewenangan atau kepemilikan, wajib untuk merevisi kalau gak salah, perumahan itu di tahun 2010, sekarangkan sudah 2018, berarti sudah 8 tahun, jelas dampak lingkungannya pasti ada,” ungkapnya.
Masih menurut Wariawan, pihaknya akan melihat bagaimana penataan laporan pihak pengembang persemesternya, karena didalam dokumen itu wajib, minimal melaporkan pereli selama 6 bulan, kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan, sehingga dampak-dampak lingkungan itu bisa dibatasi, “Kalau memang belum ada laporan yang masuk, nanti ada sanksi administrasi, minimal ada teguran 1 sampai 3, kalau teguran itu tidak digubris, baru bisa ke pencabutan atau pembekuan ijin, itu prosedurnya,” pungkasnya.
Menyikapi masalah tersebut, Bagian Legal PT Darma Prasetya Cipta Graha Techno Regensi, Regga Gimantara mengatakan, bahwa dia berkomitmen akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, “Pada intinya, komitmen kita pada akhirnya akan diselesaikan. terkait perijinan kita sudah lakukan persentasi, bilamana ada yang kurang, mungkin dinas terkait yang dapat menentukan, kita hanya mengikuti aturan,” ujarnya. (Nita)