PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sebagai anak bangsa yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan, serta kontrol sistem dan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah, terutama di bidang sosial kemasyarakatan, Karang Taruna (KT) Desa Sukamandijaya saat ini tengah melakukan Advokasi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di desanya, yaitu Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Demikian diungkapkan Ketua KT Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya disela Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) dan berbagai bukti data tertulis atau resmi yang berkaitan dengan masalah PKH dan BPNT tersebut, pada Hari Kamis, 04 Juni 2020 yang didampingi oleh sejumlah anggotanya, “Lumayan banyak juga KPM yang menjadi korban dalam dugaan penyimpangan pada dua program bantuan pemerintah, di Desa Sukamandijaya ini yang mengadu kepada kami,” ungkapnya.
Pokok masalah yang dikeluhkan mereka, lanjut Ketua KT yang akrab disapa Enjoy ini ada dua hal, “Pertama, terdaftar namanya sebagai KPM, tapi tidak memegang ATM dan Buku Tabungan plus tidak mendapatkan haknya sama sekali dan kedua, terdaftar namanya, ATM dan Buku Tabungan dikasih, menerima hanya beberapa kali realisasi saja, selanjutnya tidak menerima lagi haknya itu, tanpa ada kejelasan dan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana tidak, mereka terdaftar sebagai KPM sudah sejak beberapa tahun lalu, bahkan sejak pemerintah memberlakukan dan merealisasikan bantuan PKH dan BPNT dimaksud,” paparnya.
Enjoy menjelaskan, “Masalah ini terungkap atas keterangan para KPM (korban) di 4 (empat) dusun se-Desa Sukamandijaya, yaitu Dusun Margasari, Margaluyu Barat, Margaluyu Timur dan Cijengkol. Ditambah dengan data/daftar nama KPM se-Desa Sukamandijaya yang kami dapat,” jelasnya menegaskan.
Selain penyimpangan itu ungkap Enjoy, “Dalam kontek PKH, kami juga menemukan dugaan Pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas bersangkutan kepada para KPM, pada saat setiap pencairan,” ungkapnya lag.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, temuan masalah ini berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran PKH dan BPNT kepada KPM atas nama Susilawati dan Suami (Aep Saepudin) Warga Dusun Margasari-RT 33 RW 15, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Sabtu (30/5/20).
Saat dikonfirmasi Perak, Ketua Kelompok KPM, Neni berdalih, bahwa penerima PKH ini, bukan atas nama Susilawati Warga RT 33, namun Susilawati Warga RT 32 masih alamat dusun yang sama, “Bukan Susilawati RT 33, tapi RT 32 pak,” dalihnya.
Ketika disinggung soal dugaan Pungli kepada para KPM PKH, melalui Modus Iuran Koperasi yang juga diduga Fiktif, Neni mengatakan, “Rp35 ribu ini, untuk saya Rp20 ribu dan Rp15 ribu untuk pendamping, Bu Eri, karena koperasi nya sudah tidak ada,” akunya polos. (Tim)
Komentar