KAMPAK Desak Irda Cepat Tuntaskan Audit Cator dan Mobil BKUD

BERITA UTAMA144 views

PERAKNEW.com – Telah kesekian kalinya Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) melakukan Unjuk rasa (Unras) ke Dinas Inspektorat Daerah (Irda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. KAMPAK menyoroti soal kentalnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Pemerintahan Subang, pada Kamis, 24 September 2026.

Unras di Irda kali ini dengan mengambil tema “Tangkap dan Adili Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang”.

Dalam orasinya, Atang Sudrajat selaku Orator KAMPAK mendesak Irda segera menuntaskan audit investigasi bantuan sebanyak 165 unit Becak Motor (Cator) atau kendaraan roda 3 dan 10 unit Mobil Kendaraan roda 4 sumber dana dari Bantuan Keuangan Untuk Desa Kabupaten (BKUDK) Subang Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp6,4 Miliar yang diduga kuat sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 Miliar lebih, “Tangkap dan Penjarakan Bangsat Duit Rakyat,” kata Atang lantang.

Selain itu, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku penanggungjawa aksi, dalam orasinya meminta Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdirektorat (Subdit) 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jabar segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi/gratifikasi dan atau Suap dalam proyek Pengadaan Barang sebanyak 165 unit Cator dan 10 unit Mobil senilai Rp6,4 Miliar, sumber dana dari BKUDK Subang Tahun Anggaran 2025 kerugian negara hingga Rp1 Miliar lebih tersebut, yang diduga melibatkan Oknum Ketua APDESI Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, Hj. Ernawati dan kawan-kawan.

Kaitannya dengan kasus tersebut, dari data tercatat ada 165 desa yang menerima bantuan Cator dengan nilai bantuan Rp. 30 juta per desa dan 10 desa yang menerima bantuan mobil senilai Rp. 200 juta per desa.

Tidak hanya itu, lanjut Abah Betmen, “Tak hanya uang cashback saja, termasuk permintaan AC, BOP, sewa kendaraan dan sebagainya. Bahkan untuk pembayaran pajak pembelian kendaraan pun diduga di mark’up hingga Rp79 juta oleh orang dekat Ketua APDESI. Rakus sekali tikus-tikus kantor ini,” tandas Abah Betmen.

Selain mendesak Irda, Abah Betmen pun mendesak Polda Jabar segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut, “Pihak Polda Jabar telah mengantongi beberapa barang bukti, diantaranya berupa bukti transfer melalui rekening atas nama Ketua APDESI Subang, percakapan permintaan uang dan bukti lainnya,” ungkap Abah Betmen.

Di Kantor Irda Subang tersebut, Sekretaris Irda, Herdi Effendi yang menemui massa pendemo saat itu, ketika ditanya Abah Betmen mengenai isu keluarnya surat rekomendasi oleh Irda terhadap Kepala Desa Jatimulya, incumbent yang bermasalah dalam mengajukan pencalonannya kembali untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) mendatang, Herdi nampak bingung. Jawabannya diluar substansi yang dipertanyakan Abah Betmen.

Dalam hal ini, Herdi mengakui kurang begitu memahami persoalan yang dimaksud. Begitupun ketika ia ditanya kapan selesainya audit investigasi Cator dan mobil, “Nah ini juga sama pak, saya tidak bisa memastikan,” tutur Herdi.

Usai Unras di Irda, KAMPAK melanjutkan demo di depan Kantor Dispemdes Kabupaten Subang. Kali ini KAMPAK desak Pejabat Dispemdes jangan jadi pengecut, takut kepada preman tengik becking oknum kepala desa bermasalah, sehingga luput dari binaan atau malah melakukan pembiaran.

Sinyal ketakutan Kepala Dispemdes tersebut terbukti dengan sikap aksi tutup mulut, bungkam dan terkesan selalu menghidar ketika beberapa kali ditemui Tim KAMPAK selalu tidak berada ditempat.

Hal ini berakibat banyak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, “KKN tumbuh subur di pemerintahan desa. Contohnya, sang suami ditunjuk jadi Ketua BUMDes oleh sang istri yang menjadi kepala desa, juga saudara-saudara Kades lainnya, adik, kakak, uwa, paman jadi pengurus BUMDes dan Kopdes Merah Putih. Termasuk transparansi informasi bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan dari APBD Kabupaten Subang, khususnya bantuan ketahanan pangan dari program BKUD reguler tahun anggaran 2025 yang sarat penyimpangan, bahkan ada yang siluman,” tutur Abah Betmen.

Sekretaris Dispemdes, Ganjar yang saat itu menemui massa aksi KAMPAK ia menjelaskan, bahwa Dispemdes tidak memiliki kewenangan dalam mengauidit dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa, “Dispemdes ini tidak ada fungsional auditor yang bisa menyelesaikan apakah tindak prilaku dari pelaksaan dari ketahanan pangan ini didasarkan pada hukum atau ada kerugian. Tapi kami juga berkoordinasi dengan Irda bagaimana langkah berikutnya. Dari hal-hal tersebut, lanjut Ganjar, secara teknis telah disampaikan oleh bidangnya, yaitu BKUD

Kabid Dispemdes, Wawan yang juga menemui massa aksi turut membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Ganjar, mengenai adanya masalah kasus Cator, mobil dan ketahanan pangan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang, baik dalam pengawasan maupun audit desa, “Kami hanya sebatas membuat regulasi, memverifikasi administrasi pencairan. Setelah uang cair, itu menjadi hak kewenangan pihak desa masing-masing. Melalui musyawarah desa, kemudian pembentukan pelaksana kegiatan dikalsanakan sepenuhnya di desa. Tidak ada sedikitpun campur tangan dari Dispemdes, karena hak mutlak dari pengelolaan keuangan desa itu menjadi pengelolaan hak mutlak dari desa,” ujar Wawan.

Lanjutnya, “Pihak Dispemdes hanya mengarahkan dalam hal regulasi, tata cara seperti apa kita sampaikan. Juknisnya kita sampaikan, tapi semua kegiatan pengadaan dan lain-lain itu. Adapun terkait hal-hal pengawasan dan lain-lain, karena pengawasan itu tupoksinya di camat kemudian di kabupatennya di Irda kita tidak ada tupoksi untuk mengaudit benar atau tidaknya, sesuai spek atau tidaknya,” pungkasnya. (GuYu)