oleh

SKPD se- Garut Tolak Media Cetak


GARUT, (PERAKNEW).- Terkait dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penggunaan dan penghematan Dana Alokasi Umum (DAU) diseluruh Pemerintahan Negara Republik Indonesia sehingga berimplikasi terhadap penolakan langganan koran/media cetak dibeberapa Instansi/Dinas/ Badan/SKPD di Kabupaten Garut.

Menyikapi persoalan itu, para awak media bersama- sama Komisi A DPRD Garut menggelar audiens dengan beberapa SPKD, Kamis (8/8) lalu di Gedung DPRD Garut.
Dalam kesempatan tersebut terlihat Ketua Komisi A, Alit yang hadir langsung, namun sayang  bupati, wakil bupati dan sekda tidak Nampak hadir, hanya diwakili oleh Asda III, Jatjat dan Diskominpo, Dikdik.

Dalam sambutannya Asda III dan Ketua komisi A meminta maaf dengan segala kerendahan hati  kepada para awak media  dikarenakan bupati,wakil bupati dan Sekda tidak dapat hadir dikarenakan ada acara yang sudah terjadwal lama tidak bisa ditinggalkan dan tidak bisa diwakilkan  kepada yang lain, kemudian Asda III menjelaskan bahwa bupati, wakil bupati dan sekda tidak pernah melarang untuk berhenti berlangganan koran.
“Maka untuk berlangganan koran tidak ada masalah itu tetap berjalan terus seperti biasa,” tutur Jatjat.

Namun dari koordinator media, Iyus dan Ketua SAR, Lukman menilai dengan ketidakhadiran bupati, wakil bupati serta sekda tersebut terkesan menghindar dan menganggap remeh terhadap insan pers.

“Yang menjadi persoalan bukan masalah berlangganan atau tidaknya akan tetapi Bupati Kabupaten Garut Kudu mere conto anu hade ulah Plintat plintut  jeng Visi/Misina teu jelas,” (harus memberikan contoh yang baik, jangan plintat- plintut (plinplan) dan misi-visinya pun tak jelas) ungkap Iyus. Tim   

Berita Lainnya