oleh

Jumlah Saksi Parpol Ikut Bimtek Kurang Dari Kuota Bawaslu Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi, Bawaslu Kabupaten Subang mengumpulkan para saksi yang dikirim oleh setiap Parpol sebanyak 5.057 orang, Selasa (9/4/2019) siang.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara serenpak di masing-masing kecamatan. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari kuota yang disediakan Bawaslu, yaitu sebanyak 75.040 orang. Angka itu dihitung dari jumlah TPS di Subang 4.690 dikali jumlah parpol. Padahal Bawaslu sudah mensosialisasikan kepada setiap Parpol agar mengirimkan data saksi sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kab. Subang.

Menurut Imanudin, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, “Pihak Bawaslu pun jikalau parpol meminta untuk mengadakan Bimtek, pihaknya siap melayani secara teknis. Sejak jauh hari kita sudah minta nama-nama calon saksi kepada parpol, selanjutnya nama-nama tersebut kita bimtek,” ujarnya.

Bimtek bagi saksi parpol oleh Bawaslu, lanjut dia, “Merupakan amanat Pasal 351 ayat 8 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana pada Pemilu kali ini Bawaslu mendapat tugas memberikan pelatihan kepada saksi. Bimtek ini menjadi penting agar ada pemahaman yang sama antara saksi, PTPS serta KPPS saat pemungutan suara berlangsung,” katanya.

Lanjutnya, “Melalui bimtek, kita sampaikan juga tentang hak dan kewenangan saksi. Termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saksi selama berada di TPS,” jelasnya.

Meski demikian, Imanudin menyayangkan, “Beberapa parpol tidak mengirimkan nama saksi hingga bimtek berlangsung. Padahal bimtek tersebut dianggapnya cukup penting. Namun sebagai bentuk pelayanan maksimal, pihaknya menyanggupi bersedia hadir jika parpol hendak melaksanakan bimtek serupa secara internal. Kalau kita siap saja,” pungkasnya. (Adih)