Jaksa Agung Muda, Febrie Ardiansyah Terjerat Kasus Pemerasan

BERITA UTAMA274 views

PERAKNEW.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan permainan penanganan perkara yang dilakukan Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan diungkap di persidangan.

Hal itu merespon pertanyaan wartawan perihal mengapa hanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara kasus PT. Asabri dan PT. Jiwasraya yang dijadikan sebagai pidana asal tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.

Pasalnya, nilai pemerasan dalam penanganan perkara tersebut lebih kecil dibandingkan dengan nominal aset yang disita jaksa. Dalam pemeriksaan, saksi Ferry Yanto Hongkiriwang menyebut, dugaan pemerasan di kasus Asabri senilai S$ 5 juta.

Dari jumlah itu, Ferry telah mengembalikan uang Rp. 5 miliar sebagai upah makelar di perkara Asabri,
“Nanti bagaimana tindak pidananya, seperti apa yang tadi saudara tanyakan, nanti di persidangan terungkap untuk perkara seperti apa. Salah satunya juga terkait dengan pemerasan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ketika pelimpahan berkas perkara kasus Febrie, Jumat, 18 September 2026.

Sebelum kasus Febrie dialihkan ke kejaksaan, polisi mengeluarkan sejumlah surat perintah penyidikan atau sprindik terkait kasus Febrie. Pertama soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Asabri.

Kedua, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025. Lalu ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU oleh beberapa perusahaan. (***)