PERAKNEW.com – Belakangan ini, seorang anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ipda Yayat Sudrajat, kini namanya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perwira pertama kepolisian ini memiliki aset fantastis, berupa belasan rumah yang tersebar di berbagai daerah.
Nama Yayat beberapa kali muncul kepermukaan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Seperti diketahui, gaji pokoknya sebagai perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berkisar Rp2,9 juta.
Dugaan kepemilikan belasan unit rumah mewah dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang ini, mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda untuk masa kerja paling rendah berada di kisaran Rp2.954.200 per bulan.
Jika ditambahkan dengan tunjangan kinerja kelas jabatan 8, berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 sebesar Rp3.319.000, maka penghasilan resmi yang dikantongi Yayat mencapai Rp6.273.200 per bulan sebelum tunjangan melekat lainnya.
Antara penghasilan resmi dan aset belasan rumah tersebut, lantas memicu sorotan tajam. Terlebih, KPK mengendus adanya fakta persidangan yang menyebut dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah yang fantastis, “Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan, yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan dalam jumlah puluhan miliar,” lanjut Budi.
Diduga Jadi Broker Proyek
Dalam perjalanan kariernya, nama Yayat beberapa kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pemkab Bekasi dengan julukan “Om Lippo” atau Om Endut.
Yayat disinyalir berperan sebagai penghubung, alias broker antara pihak kontraktor swasta dengan pejabat Pemkab Bekasi. Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo menilai, jika peran tersebut terbukti, Yayat jelas telah melompati kewenangan tugas pokoknya di kepolisian.
Kalau dugaan beliau sebagai broker proyek di Kabupaten Bekasi, berarti yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan yang di luar area of responsibility beliau sebagai unit intelkam di wilayah Depok.
Kepemilikan harta melimpah bagi anggota polisi sebenarnya tidak dilarang selama bersumber dari penerimaan yang sah atau warisan. (GuYu)






