Jabatan Kades Harus Dibatasi

BERITA UTAMA989 views

PERAKNEW.com – Keserakahan orang-orang yang haus kekuasaan dan jabatan, selalu saja mencari celah dan cara. Seperti halnya jabatan kepala desa (Kades) seumur hidup. Untuk dapat menduduki kursi empuk jabatannya sampai keliang lahat tersebut, mereka berharap mendapat persetujuan DPR.

Namun Harapan Kades untuk memegang jabatan seumur hidup menuai banyak penolakan. Kalangan DPR dan akademisi menganggap, jabatan kades harus tetap dibatasi agar tidak menghilangkan esensi demokrasi.

Usulan Kades menjabat tanpa periodesasi atau seumur hidup mengemuka saat Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Di hadapan tiga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Sari Yuliati, para Kades AMJ meminta masa jabatan mereka tidak lagi dibatasi.

Koordinator Nasional Kades AMJ, Jaro Muhadi menjelaskan, usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi besarnya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, biaya Pilkades dinilai dapat ditekan dengan memperpanjang masa jabatan.

“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” kata Muhadi.

Dia menyebut, usulan tersebut mewakili sekitar 36.000 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027 hingga 2029. Senada, perwakilan Kades AMJ lainnya, Saifuddin, mengungkapkan alasan di balik usulan agar Kades dapat menjabat sampai mati.

Menurutnya, keberlanjutan pembangunan desa menjadi pertimbangan utama. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat aturan yang memungkinkan pelaksanaan Pilkades dihentikan.

“Untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan sosial masyarakat,” ujar Saifuddin.

Selain masa jabatan, Saifuddin menyoroti ketentuan mengenai penunjukan penjabat Kades dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai aturan tersebut perlu diubah karena jumlah ASN yang terbatas dapat menambah beban pemerintah.

“Kami meminta pimpinan DPR dan pemerintah agar mencabut klausul penjabat kepala desa yang diisi oleh ASN, dikembalikan lagi ke Kades yang saat ini menjabat atau mantan,” pinta Kades Kasegaran, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah itu.

Saat ini, masa jabatan Kades diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur masa jabatan Kades selama delapan tahun dengan maksimal dua periode, sehingga seorang Kades dapat menjabat hingga 16 tahun.

Ketentuan itu mengubah aturan sebelumnya yang membatasi masa jabatan Kades selama enam tahun.
Usulan tersebut langsung mendapat penolakan. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan, masa jabatan Kades harus tetap dibatasi.

Menurutnya, pergantian Kades melalui tahapan Pilkades merupakan bagian penting dari demokrasi di tingkat lokal.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” tegas Irawan. (GuYu)