oleh

Ironis, Irda Sudah Serahkan Hasil Audit Ditambah Rekomendasi Dari DPRD, PJ BUPATI Belum Kunjung Copot Kalak BPBD Subang

PERAKNEW.com – Inspektorat Daerah (Irda) Subang Telah menyerahkan hasil audit investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subang kepada PJ Bupati Subang, Imran dan Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tipidkor Polres Subang sekitar awal bulan November 2024.

Selain hasil audit investigasi tersebut, PJ Bupati Subang juga dipastikan telah menerima Surat Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang untuk melakukan pencopotan jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang, Udin Jazudin beserta Sekretaris dan Bendaharanya pada bulan lalu tanggal 24 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas apapun dari PJ Bupati Subang ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni saat diwawancarai Perak di ruang kerjanya pada Senin, 18 November 2024 menyatakan bahwa setiap tindakan yang menyangkut pemerintahan ada aturannya dan harus ditempuh tahapan-tahapannya, tidak bisa langsung tindak tegas begitu saja.

Selanjutnya dirinya juga berjanji untuk persoalan ini akan secepatnya mengadakan sidang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), “Terimakasih atas perhatiannya, aparat Pemerintahan Subang ini bagian dari tanggung jawab kita bersama, terutama kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Subang. Pada Prinsifnya kita punya aturan khusus ataupun aturan tersendiri, sehingga dalam penanganan apapun menyangkut ASN Kabupaten Subang kita tidak bisa keluar dari Rel aturan yang ada tentang disiplin. Intinya jenis dari kasus itu banyak sekali, ada yang sifatnya ringan, ada yang setengah dan seterusnya, sehingga tahapan-tahapan dan pokok permasalahannya pun berbeda,” ujarnya.

Dia menyebutkan, “Seandainya ada pengaduan pelanggaran, kami investigasi dulu, dalam arti Irda memverifikasi, kita juga harus apik, jangan sampai ada celah yang terlewat. Semua harus sesuai aturan yang jelas. Nanti jika setelah terkumpul data-data, dokumen dan berkas yang mendukung kepada pelanggaran tadi, baru diangkat ke sidang disiplin secepatnya,” jelas Sekda Subang ini.

Lanjutnya, “APH juga kan sama, dalam artian ada peraturan sendiri ada tahapan-tahapannya juga, kalau kita kan aspeknya dari disiplin Pegawai. Bahkan walaupun tertangkap tangan, kita tetap harus mengikuti proses hukum kan. Tetap proses tahapan-tahapan hukum itu tidak boleh dilewati, sehingga di persidangan bisa di putuskan secara mengikat, kita tunggu hasil putusan dari sidang disiplin bersama-sama,” pungkas Sekda.

Baca Juga : DPRD Rekomendasikan PJ Bupati Subang Copot Jabatan Kalak BPBD

Namun, pernyataan Sekda Subang tersebut diprotes oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar) yang juga sebagai Koordinator Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), Asep Sumarna Toha atau biasa disapa Abah Betman, bahwa jelas-jelas masalah ini urgen, tidak harus ada sidang disiplin dulu, karena BPBD adalah garda terdepan dalam hal Penanggulangan Bencana, tentunya harus dipimpin oleh seorang yang bermasalah.

“Pertama-tama saya ucapkan apresiai terhadap Irda Subang yang telah melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau korupsi oleh Kalak BPBD Subang dan kawan-kawannya ini dan menurut informasi Irda juga sudah memberikan hasil Auditnya itu kepada PJ Bupati Subang dan Tipidkor Polres Subang. Bukan hanya hasil Audit saja, tapi rekomendasi dari DPRD Subang juga sudah dilayangkan ke PJ Bupati, artinya harus disambut oleh PJ Bupati secepatnya, karena BPBD adalah garda terdepan penanggulanagn bencana, harus ditindak cepat, kalau ini sudah ada hasil Audit, ya segera tindak tegas,” tegas Abah Betmen.

Lanjutnya mengungkapkan, “Menurut informasinya sampai hari ini belum ada tindakan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD, yang menjadi pertanyaan juga, hal yang sangat urgent sekali ini seolah-olah bekerja dengan SOP tapi yang lain-lain di geser manjadi staf ahli, dari kepala dinas menjadi staf ahli apa itu melalui sidang disiplin itu yang menjadi pertanyaan, makanya di sini kita meminta/medesak PJ Bupati karena ini menyangkut penanggulangan bencana yang harus dan cepat dideteksi apa-apa saja yang ada di Kabupaten Subang, nah kalau di dalam BPBD ada permasalahan kepemimpinan, maka akan mempengaruhi kinerja, maka dari itu PJ Bupati jangan segan-segan Copot Kalak BPBD Subang dan kawan-kawan,” desak Abah Betmen.

Ditambahkannya, “Terkait Tipidkor Polres Subang Gaspol terus jangan kendor, usut tuntas siapa saja yang bermain di dalamnya,” ujar Ketum FMP Jabar.

Baca Juga : Jalan Sehat GREEN WALK PKB Party Dinodai Dengan Pembohongan Publik

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., saat diwawancarai Perak TV usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, di Alun-alun Pemda Subang, bahwa pihaknya telah menyerahkan surat rekomendasi ke PJ Bupati Subang, Imran agar Mencopot Jabatan Kalak BPBD Subang Udin Jazudin beserta Sekretaris dan Bendaharanya.

Rekomendasi tersebut pun diteruskan ke APH Subang untuk menindaklanjuti kasus dugaan Korupsi BPBD Subang ini.

Rekomendasi itu dibuat oleh DPRD Subang paska aksi Unjuk Rasa (Unras) KAMPAK di depan Gedung DPRD Subang, pada Hari Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

Ketua DPRD Subang bersama Komisi 1 DPRD Subang Bergerak cepat langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dinas terkait untuk dilakukan RDP pada hari itu juga.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KAMPAK mendesak DPRD Subang untuk segera merekomendasikan kepada Bupati Subang agar Kalak BPBD Subang, Udin Jazudin, Sekretaris Aep Saepudin dan Riska selaku Bendaharanya untuk dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, diduga Kalak BPBD dan kawan-kawannya itu telah bertindak sewenang-wenang dan atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga telah merugikan bawahannya dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Subang.

Baca Juga : Hj Elita Laporkan Sejumlah Oknum Ke Mabes Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Kehormatannya

Berikut ini sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang tersebut:

  1. Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
  2. Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-
  3. Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta.
  4. Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
  5. Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
  6. Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
  7. CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
  8. Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
  9. Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
  10. Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
  11. Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
  12. Diduga Kalak BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang.
  13. Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya. (Tim)

Berita Lainnya