oleh

Hindari Pungli Tiket, Pemerintah Gratiskan Wisata Pondok Bali

-SUBANG-2,058 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Destinasi Wisata Pantai Pondok Bali sangat ramai dikunjungi wisatawan. Tidak hanya wisatawan local, karena sudah cukup terkenal, pantai tersebut, juga dikunjungi wisatawan dari luar daerah, seperti dari Merak, Banten, Kuningan, Bandung dan Sukabumi, pada libur panjang Lebaran/ Idul Fitri 1440 Hijriyah-2019 kali ini.

Namun sangat disayangkan, setiap tahunnya dalam pengelolaan harus ricuh, seperti sekarang ini, pengelola pantai itu, adalah oleh CV Satu Putri dengan nomer kontrak sewa 55/1023 DISPARPORA Subang dan nomer 010 CV.SP/Vl/ 2018 yang telah habis masa kontraknya, tepat pada hari Sabtu 8 Juni 2019.

Sehingga mau tidak mau harus rela melepaskan Pantai Pondok Bali tersebut, sekalipun menurut Dirut CV Satu Putri, Gandi mengatakan “Saya telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sewa 1 tahun lagi dan itu dilakukan 3 bulan sebelum Bulan Ramadhan,”  ungkapnya kepada Perak, belum lama ini.

Namun, permohonan Gandi rupanya diindahkan oleh pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Subang dan dikeluarkan Surat Mandat Pengelolaan pantai wisata dimaksud, oleh Sekda Subang, H. Aminudin, M.Si., pada tanggal 23 Mei 2019, yang isinya, pengelolaan sementara oleh CV Satu Putri. Tetapi diawasi oleh Disparpora.

Bagaimana tidak, nyatanya surat tersebut dianggap lemah secara hukum oleh Para Tokoh Masyakat Kecamatan Legonkulon, diantaranya bernama Yusri, Teguh, Ali Bonang dan Hendrik Cs. Sehingga merekapun menuntut Wisata Pantai Pondok Bali harus ditutup, jika tidak mereka akan melaporkan adanya kegiatan Pungutan liar (Pungli) dalam penjualan tiket masuknya.

Sementara itu, Kades Mayangan, Herudin memberikan solusi, “Jangan di tutup, sebab ini akan merugikan para pedagang yang ada di Pantai Pondok Bali, kalau masalahnya Pungli ya sudah di blong saja tanpa karcis,” tandasnya.

Betapa tidak, gagasan Kades Herudin tersebut, ditepis oleh pihak Disparpora Subang, dengan alsasan. Jika terjadi resiko orang tenggelam di laut, maka secara otomatis Disparpora harus bertanggungjawab, sedang penjagaan laut tidak ada.

Atas hal itu, dilakukan musyawarah, yang di hadiri Kapolsek Legonkulon, Iptu Aan Sukana, Kades Mayangan, Herudin, Tokoh Desa Bobos, Yusri, Kabid Disparpora Subang dan Anggota Polres Subang.

Alhasil dalam musyawarah tersebut, bahwa mulai Hari Senen, 10 Juni 2019, Wisata Pantai Pondok Bali digratiskan, tanpa ada pungutan uang apapun, sampai ada keputusan hasil rapat dari Pemda Subang.

Oleh karena itu, Sekda Subang, H. Aminudin melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Subang, kembali menerbitkan surat, namun suratnya berisi pencabutan surat mandat yang dikeluarkannya tertanggal 23 Mei 2019 itu dan menyatakan, menghentikan pengelolaan Wisata Pantai Pondok Bali oleh CV Satu Putri, selanjutnya restribusi per tanggal 9 Juni 2019, menjadi tanggungjawab CV Satu Putri, mekanisme pengelolaannya akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Atang S)

 

Berita Lainnya